TUGAS 2
JURNAL ETIKA BISNIS


KEADILAN DALAM BISNIS
Perampasan Tanah di Desa Pandan Lagan oleh PT Kaswari Unggul




Novi Fadilah Sari
15211223 / 4EA17


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014



ABSTRAK


Novi Fadilah Sari.15211223
PERAMPASAN TANAH DI DESA PANDAN LAGAN OLEH PT KASWARI UNGGUL
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Keadilan Dalam Bisnis
                                                         
Keadilan adalah kebijakan yang sempurna. Semua kebijakan tercakup dalam perbuatan yang adil. Orang yang memiliki keadilan mampu menerapkan baik untuk dirinya sendiri maupun untuk menerapkannya pada pihak lain, dan bukan hanya dalam keadaan yang mengenai dirinya. Di dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan–kepentingan orang lain. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya, ketidakadilan yang merajarela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.

Daftar Pustaka (2003 - 2012)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Bisnis beroperasi dalam rangka sistem ekonomi, membutuhkan norma-norma yang berlaku umum yaitu etika. Etika sebagai sebuah disiplin kefilsafatan akan menjelaskan mengapa perbuatan harus dilakukan dan apa yang menjadikan patokan sebagai dasar bagi pilihan tindakan yang telah, sedang dan akan dilakukan. Patokan ini akan muncul dari dalam nurani serta akal budi manusia, dan berinteraksi dengan kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat.

Keadilan merupakan keutamaan yang harus dimiliki oleh para pelaku bisnis. Pebisnis tidak merupakan homo economicus saja, namun harus memberi tempat juga kepada nilai-nilai moral, salah satu nilai moral terpenting adalah keadilan. Keadilan sebagai cita-hukum dilandasi oleh nilai dasar yaitu martabat manusia. Oleh karena itu semua asas hukum pada hakikatnya dapat dan harus dikembalikan pada asas penghormatan martabat manusia. Demikian pula pada setiap kegiatan penyelenggaraan, pembentukan dan penegakan hukum yang harus selalu mengacu pada penghormatan martabat manusia. Keadilan adalah kebijakan yang sempurna. Semua kebijakan tercakup dalam perbuatan yang adil. Orang yang memiliki keadilan mampu menerapkan baik untuk dirinya sendiri maupun untuk menerapkannya pada pihak lain, dan bukan hanya dalam keadaan yang mengenai dirinya.

Di dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan–kepentingan orang lain. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya, ketidakadilan yang merajarela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis akan membahas mengenai “Perampasan Tanah di Desa Pandan Lagan oleh PT Kaswari Unggul”.

1.2  Rumusan Masalah dan Batasan Masalah
1.2.1  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian pada latar belakang maka perumusan masalah dalam penulisan ini adalah apakah perampasan tanah di desa Pandan Lagan berlawanan atau bertepatan dengan paham teori keadilan yang dikemukakan oleh Adam Smith?

1.2.2  Batasan Masalah

Dalam penulisan ini, penulis akan membatasi masalah hanya mencakup pada bentuk perampasan tanah yang dilakukan oleh PT Kaswari Unggul kepada masyarakat desa Pandan Lagan.

1.3  Tujuan Penelitian

Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perampasan tanah di desa Pandan Lagan berlawanan atau bertepatan dengan paham teori keadilan yang dikemukakan oleh Adam Smith.

1.4  Manfaat Penelitian

Manfaat dari penelitian ini adalah:
1.      Bagi Penulis
Menambah ilmu pengetahuan tentang bentuk keadilan dalam bisnis.
2.      Bagi Pembaca
Dapat menjadi bahan tambahan informasi dan referensi khususnya mengenai keadilan dalam bisnis.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Hakikat Keadilan

Menurut Soekanto dalam Abdul Ghofur Anshori (2006: 47) menyebut dua kutub citra keadilan yang harus melekat dalam setiap tindakan yang hendak dikatakan sebagai tindakan adil. Pertama, Naminem Laedere, yakni "jangan merugikan orang lain", secara luas asas ini berarti "Apa yang anda tidak ingin alami, janganlah menyebabkan orang lain mengalaminya". Kedua, Suum Cuique Tribuere, yakni "bertindaklah sebanding". Secara luas asas ini berarti "Apa yang boleh anda dapat, biarkanlah orang lain berusaha mendapatkannya". Asas pertama merupakan sendi equality yang ditujukan kepada umum sebagai asas pergaulan hidup. Sedangkan asas kedua merupakan asas equity yang diarahkan pada penyamaan apa yang tidak berbeda dan membedakan apa yang memang tidak sama.

Menurut Plato dalam Dominikus Rato (2010: 63) keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khusus memikirkan hal itu. Dalam Munir Fuady (2010: 92) untuk istilah keadilan ini Plato menggunakan kata yunani ”Dikaiosune” yang berarti lebih luas, yaitu mencakup moralitas individual dan sosial. Sedangkan dalam James Garvey (2010: 5) penjelasan tentang tema keadilan diberi ilustrasi dengan pengalaman saudagar kaya bernama Cephalus. Saudagar ini menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain.

2.1.2 Paham Tradisional Mengenai Keadilan

Menurut A. Sonny Keraf (2008: 138) atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga:

a.      Keadilan Legal
Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Dasar moral keadilan legal yaitu Pertama, semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama. Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya. Prinsip dasar tersebut mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar, yaitu :
  • Semua orang harus secara sama dilindungi oleh hukum, dalam hal ini oleh negara.
  • Bahwa tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
  • Dalam hal ini pemerintah tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apa pun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang terentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
  • Semua warga tanpa perbedaan apapun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga.


b.      Keadilan Komunikatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.

c.       Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.

2.1.3 Keadilan Individual dan Struktural

Menurut A. Sonny Keraf (2008: 144) upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan. Berarti prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang perorang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Ini menyangkut apakah sistem sosial politik telah diatur sedemikian rupa sehingga semua orang memang benar-benar diperlakukan secara adil atau mendapat kesempatan yang sama, pihak birokrasi pemerintah yang memperlakukan secara tidak adil atau tidak dengan orang/ pihak tertentu dalam kehidupan sosial politik pada umumnya.

Ketika perlakuan yang tidak sama, tidak fair atau tidak adil didiamkan, dibenarkan, dibela, atau dijelaskan sebagai hanya sekedar sebuah kesalahan prosedur, ketidakadilan itu akan terulang lagi. Ketidakadilan lalu melembaga sebagai sebuah kebiasaan, sebagai sebuah kewajaran yang diterima secara diam-diam. Sehingga, dalam seluruh sistem sosial politik yang ada di tingkat pusat atau daerah, akan menjalar kebiasaan memperlakukan semua orang secara tidak sama tanpa dasar yang rasional. Ketidakadilan lalu menjadi sitem. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau yang adil ini.

Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.

1.1.4  Teori Keadilan Adam Smith

Menurut A. Sonny Keraf (2008: 146) Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan, yaitu keadilan komutatif. Alasannya, pertama keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu. Kedua keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.

Smith juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak dan semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Berikut ini prinsip komutatif Adam Smith :
1.      Prinsip No Harm
Prinsip yang tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dankepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagaikonsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

2.      Prinsip Non-Intervention
Prinsip yang tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.

Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.

Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakan tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.

3.      Prinsip Keadilan Tukar
  • Dapat dikatakan prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
  • Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
  • Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen : dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen : dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
  • Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa disekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
  • Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yanag ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.


Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium : sebuah titik dimana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dalam transaksi bisnis.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Objek Penelitian

Objek penelitian ini dihadapkan kepada Desa Pandan Lagan, Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

3.2 Jenis dan Sumber Data

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang bukan diusahakan sendiri pengumpulannya oleh peneliti. Data ini diperoleh dari berbagai sumber yang telah ada. Data sekunder diperoleh dari berbagai bahan pustaka baik berupa buku, laporan, jurnal, dan dokumen lainnya berhubungan dengan materi kajian yaitu keadilan dalam bisnis.

3.3 Metode Pengumpulan data

Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka, dengan membaca buku  dan catatan lain yang relevan dan berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini.

BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Analisis Kasus

Melalui program transmigrasi dari pemerintah pada tahun 1982, ratusan kepala keluarga yang umumnya petani miskin dari Jawa, Lampung, Bengkulu dan Aceh pindah bertempat tinggal dan berproduksi di tanah harapan baru, desa pandan lagan, dan beberapa desa disekitarnya.
Pada tahun 1986 sebagai proses penunjang program transmigrasi, pemerintah kabupaten Tanjung Jabung menggunakan anggaran negara untuk membangun infrastruktur di lahan pengembangan transmigrasi di desa pandan lagan berupa parit primer dan sekunder, dengan ukuran masing-masing 4,5 km dan 1 km.

Masyarakat pun segera mengolah dan merubah lahan pengembangan tersebut menjadi lahan produktif, yang pasti masyarakat lebih memprioritaskan pada jenis tanaman pangan. Semenjak petani memiliki akses terhadap lahan, kesejahteraan petani pun meningkat, dan distribusi kerja pun meluas, hampir seluruh warga dewasa baik laki-laki maupun perempuan berpartisipasi dalam produksi dilahan tersebut. Jika laki-laki mengerjakan pekerjaan sampingan, perempuan merawat padi dan tanaman lainnya di lahan.
Namun, keharmonisan tersebut kembali berubah menjadi ancaman berupa hilangnya harapan atas tanah yang menjanjikan kelayakan hidup dihari depan itu. Tanah dan lahan masyarakat desa tersebut dirampas, berubah menjadi perkebunan sawit perusahaan dari PT Kaswari Unggul.

Masuknya PT Kaswari Unggul di Pandan Lagan, telah mematikan produksi ratusan petani, termasuk ladang pangan yang berujung pada kemiskinan masyarakat. Padahal bertani merupakan cara berbisnis mereka untuk mencukupi kehidupan keluarganya masing-masing. Sedangkan pemilik perusahaan yang sudah kaya, semakin kaya karena dipermudah mendapatkan tanah. Bagi masyarakat, pemerintah sama sekali tidak pernah menujukkan itikad baik untuk segera menyelesaikan masalah yang mereka alami, sehingga warga pun kemudian menggelar rangkaian protes meskipun belum memperlihatkan hasil.

4.1 Hasil Analisis Kasus

Letak permasalahan dalam kasus tersebut, beroperasinya perusahaan sawit yaitu PT Kaswari Unggul yang telah merampas tanah dan lahan masyarakat desa Pangan Lagan yang telah berubah menjadi perkebunan sawit perusahaan. Masuknya PT Kaswari Unggul di Pandan Lagan, telah mematikan produksi ratusan kaum tani, termasuk ladang pangan yang berujung pada pemiskinan masyarakat. Bertani merupakan mata pencaharian pokok masyarakat disana.

Pada kasus ini terdapat permasalahan keadilan dalam berbisnis yang berlawanan dengan teori keadilan Adam Smith. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.

Permasalahan tersebut merupakan bagian kecil dari sekian banyaknya kasus akibat ketidakadilan atas ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah bagi para petani di Indonesia.

BAB V
PENUTUP

5.1  Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah di uraikan pada bab sebelumnya mengenai kasus perampasan tanah yang dilakukan PT Kaswari Unggul, maka dapat diambil kesimpulan yaitu:
  • Pada permasalahan kasus tersebut terdapat keadilan dalam berbisnis yang berlawanan dengan teori keadilan Adam Smith. Menurut Adam Smith, keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
  • Ketidakadilan perampasan tanah dan lahan yang dilakukan oleh PT Kaswari Unggul yang dialami oleh masyarakat desa Pandan Lagan, mengakibatkan hilangnya mata pencaharian pokok mereka sebagai petani untuk mencukupi kehidupan  keluarganya  masing-masing.


5.2  Saran

Seharusnya negara lebih mengutamakan nasib para petani yang telah berjasa dalam mencukupi kebutuhan sandang pangan kita, daripada kepentingan negara-negara kapitalis monopoli dengan berbagai skema dalam bentuk izin-izin konsesi mulai dari izin penguasahaan hutan, hutan tanaman industri, hak guna usaha, sampai pada kontrak karya pertambangan dan lain sebagainya, hanya untuk menyelamatkan negara-negara tersebut dari ancaman krisis energi dan krisis pangan  dunia.  Karena  akibat  ketidakadilan  atas  ketimpangan  penguasaan  dan kepemilikan tanah bagi para petani di Indonesia ini akan membuat kesejahteraan kehidupan para petani berubah menjadi ancaman berupa hilangnya harapan atas tanah yang menjanjikan kelayakan hidup dihari depan.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ghofur Anshori. 2006. Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
A.     Sonny Keraf. 2008. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius.
Dominikus Rato. 2010. Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum. Surabaya: LaksBang Yustisia.
James Garvey. 2010. 20 Karya Filsafat Terbesar. Yogyakarta: Kanisius.
Munir Fuady, dkk. 2003. Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia Utama.
Nina Nuraini. 2006. “Pancasila Sebagai Filsafat Hukum dan Etika Hukum Bagi Masyarakat Pelaku Bisnis Indonesia” Jurnal Bisnis, Manajemen dan Ekonomi, hlm 985-1080, Volume 8, No.1, ISSN 1693-8305.
http://edukasi.kompasiana.com diakses pada tanggal 11 November 2014.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar