TUGAS 1
JURNAL ETIKA BISNIS


ETIKA BISNIS PERUSAHAAN
Pelanggaran Etika Bisnis pada PT Gunung Mas



Novi Fadilah Sari
15211223 / 4EA17


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014


ABSTRAK

Novi Fadilah Sari.15211223
PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT GUNUNG MAS
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Etika Bisnis
                                                         
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah, telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan, keuntungan pribadi, dan hal-hal yang lainnya.

Daftar Pustaka (2003 - 2006)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disinilah pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah, telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar.

Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan, keuntungan pribadi, dan hal-hal yang lainnya. Masalah pelanggaran etika sering muncul seperti dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, dan sebagainya.

Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka penulis akan membahas penelitian mengenai pelanggaran etika bisnis pada sebuah perusahaan, khususnya pelanggaran etika pemasaran yang dilakukan oleh PT Gunung Mas. 

1.2  Rumusan Masalah dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
  1. Bentuk pelanggaran etika seperti apa yang dilakukan PT Gunung Mas dalam menjalankan bisnisnya?
  2. Bagaimana cara mengatasi pelanggaran yang dilakukan PT Gunung Mas?
1.2.2 Batasan Masalah
                            
Dalam penulisan ini, penulis akan membatasi masalah hanya mencakup pada bentuk pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh PT Gunung Mas.

1.3  Tujuan Penelitian

Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
  1. Untuk mengetahui bentuk pelanggaran etika berbisnis yang dilakukan PT Gunung Mas.
  2. Untuk mengetahui cara mengatasi pelanggaran yang dilakukan PT Gunung Mas.


1.4  Manfaat Penelitian

Manfaat dari penelitian ini adalah:
1.      Bagi Penulis
Menambah ilmu pengetahuan tentang bentuk pelanggaran etika bisnis.
2.      Bagi Pembaca
Dapat menjadi bahan tambahan informasi dan referensi khususnya mengenai etika bisnis.
3.      Bagi Pemerintah
Diharapkan dapat menjadi masukkan bagi pemerintah dalam menata perekonomian negara.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Etika

Menurut Manuel G. Velasquez (2005: 10) etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral masyarakat. Etika juga merupakan penelaahan standar moral, yaitu proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkret. Etika bukan hanya cara mempelajari moralitas. Ilmu-ilmu sosial semacam antropologi, sosiologi dan psikologi juga mempelajari moralitas. Namun melakukannya dengan cara yang sangat berbeda dari pendekatan moralitas yang merupakan ciri etika.

Sedangkan menurut Dr. A. Sonny Keraf (2006: 13) secara teoretis etika dapat dibedakan dalam dua pengertian. Pertama,etika berasal dari kata Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) bearti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Kedua, etika dimengerti sebagai filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas dan etika dalam pengertian pertama. Dengan demikian etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai:
  1. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia.
  2. Masalah-masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima.

2.1.2 Pengertian Bisnis dan Perusahaan

Menurut M. Fuad, dkk (2003: 1) bisnis (business) tidak terlepas dari aktivitas produksi, pembelian, penjualan, maupun pertukaran barang dan jasa yang melibatkan orang atau perusahaan. Aktivitas dalam bisnis pada umumnya punya tujuan menghasilkan laba untuk kelangsungan hidup serta mengumpulkan cukup dana bagi pelaksanaan kegiatan si pelaku bisnis atau bisnisman (businessman) itu sendiri.

Menurut M. Fuad, dkk (2003: 7) perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi, untuk menyediakan barang-barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan pendapat Raymond E. Glos dalam bukunya “Business : It’s Nature  and Environment : An Introduction” memaparkan bahwa perusahaan diartikan sebagai sebuah organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi menjadi barang dan atau jasa yang diperuntukkan bagi pemuasan kebutuhan para pembeli serta diharapkan akan memberikan laba kepada para pemiliknya. Jadi, fokusnya lebih kepada organisasi. Sedangkan, bisnis di sisi lain, diartikan sebagai seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang yang berkecimpung di dalam bidang perniagaan (produsen, pedagang, konsumen, dan industri dimana perusahaan berada) dalam rangka memperbaiki standar serta kualitas hidup mereka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian bisnis lebih luas daripada pengertian perusahaan karena perusahaan merupakan bagian dari bisnis.

2.1.3 Pengertian Etika Bisnis

Menurut Manuel G. Velasquez (2005: 14) etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam sistem dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa serta diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. Studi ini tidak hanya mencakup analisis norma moral dan nilai moral, namun juga berusaha mengaplikasikan kesimpulan-kesimpulan analisis tersebut ke beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas, dan usaha-usaha yang disebut bisnis.

2.1.4 Prinsip-prinsip Etika Bisnis

Dr. A. Sonny Keraf  (2006: 73) menjelaskan bahwa prinsip-prinsip  etika bisnis terdiri dari :

a.      Prinsip Otonomi
Merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.

b.      Prinsip Kejujuran
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

c.       Prinsip Keadilan
Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.

d.      Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle)
Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

e.       Prinsip Integritas Mora
Terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

2.1.5 Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis

Berdasarkan penuturan Dr. A. Sonny Keraf  (2006: 69) ada tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis, yaitu:
  • Menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Imbauan ini disatu pihak didasarkan pada prinsip-prinsip etika tertentu, tetapi di pihak lain dikaitkan pula dengan kekhususan serta kondisi kegiatan bisnis itu sendiri.
  • Menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, karyawan, dan masyarakat luas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
  • Menekankan pentingnya kerangka legal-politis bagi praktek bisnis yang baik, yaitu pentingnya hukum dan aturan bisnis serta peran pemeritah yang efektif menjamin keberlakuan aturan bisnis tersebut secara konsekuen tanpa pandang bulu.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Objek Penelitian

Objek penelitian ini dihadapkan kepada PT Gunung Mas yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman 47 RT 020, Balikpapan, Kalimantan Timur.

3.2 Jenis dan Sumber Data

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang bukan diusahakan sendiri pengumpulannya oleh peneliti. Data ini diperoleh dari berbagai sumber yang telah ada. Data sekunder diperoleh dari berbagai bahan pustaka baik berupa buku, laporan, jurnal, dan dokumen lainnya berhubungan dengan materi kajian yaitu etika bisnis.

3.3 Metode Pengumpulan data

Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka, dengan membaca buku  dan catatan lain yang relevan dan berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini.
  
BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Profil Perusahaan

PT Gunung Mas merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman 47 RT 020, kota Balikpapan Selatan,  Kalimantan Timur.

4.2 Bentuk Pelanggaran Etika Bisnis

Pada akhir tahun 2012, sejumlah anggota Komisi III DPR dan petani tebu melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara. Mereka menemukan sebuah kapal tengah membongkar 20.000 ton gula pasir mentah (raw sugar) di tempat itu. Inspeksi mendadak ini dilakukan setelah mereka mendapat laporan dari masyarakat setempat yang mencurigai penyimpangan pemasaran gula impor. Dan ternyata laporan tersebut benar. Setelah diturunkan dari kapal, gula itu langsung dikemas dalam karung berukuran 50 kilogram yang layak dikonsumsi. Padahal gula tersebut tampak kotor, berwarna kecoklatan, dan tak layak untuk dikonsumsi.

Selain tak layak dikonsumsi, para petani juga khawatir pemasaran gula itu dapat menyebabkan harga gula lokal jatuh. Hal itu patut dikhawatirkan, mengingat harga jual gula impor pada tahun tersebut  hanya Rp 1.800 per kilogram. Sedangkan harga gula lokal di atas Rp 3.000 per kilogram. Untuk menyelesaikan problematika ini, DPR meminta keterangan pejabat PT Gunung Mas sebagai pengimpor. Hal itu dilakukan mengingat pemerintah telah mengenakan bea masuk lebih tinggi  dari 20% terhadap gula impor yang dijual langsung ke masyarakat. Sedangkan bea masuk gula impor untuk industri hanya sebesar 20%.

Pelanggaran etika pemasaran  ini terkait dengan impor secara internasional yang telah masuk ke dalam Indonesia. Hal yang dilakukan oleh PT. Gunung Mas untuk mendapatkan laba yang tinggi melalui barang impor tidak diperindah karena pemasaran yang cacat. Tujuan salah yang digunakan oleh PT. Gunung Mas untuk memperoleh laba akan mencacatkan perekonomian Indonesia terutama harga gula dalam negeri yang akan turun. Pengawasan yang kurang menjadi titik utama, ketika pelaku bisnis seperti ini masuk ke Indonesia.

4.3 Solusi / Cara dalam Mengatasinya

Dalam memasarkan produk impornya, alangkah baiknya PT Gunung Mas untuk selalu berlaku jujur demi kepentingan serta kebutuhan masyarakat. Menggunakan barang impor yang tidak layak dan dapat menjatuhkan perekonomian dalam negeri merupakan pelanggaran sangat fatal. Strategi untuk menggunakan barang impor memang baik, namun ketika dilakukan dengan cara yang kotor justru akan berhujung pada kegagalan semata. Badan pengawasan terkait bea cukai harus lebih memperketat proses pemasaran dalam kegiatan ekspor-impor, karena pelaku bisnis sudah cukup pintar dalam menjalankan usaha untuk mendapatkan laba yang tinggi tanpa memperdulikan kerugian yang dialami masyarakat sebagai pelaku konsumen serta kerugian yang dialami negara. Berlaku pula untuk orang-orang  dalam (bea cukai) harus mampu menahan diri dalam menerima uang suap-menyuap dari pihak-pihak terkait yang tidak bertanggung jawab, agar tidak lebih lagi menjatuhkan perekonomian dalam negeri.

BAB V
PENUTUP

5.1  Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah di uraikan pada bab sebelumnya mengenai kasus pelanggaran etika bisnis, maka dapat diambil kesimpulan yaitu:
  • Bentuk pelanggaran etika bisnis yang dilakukan PT Gunung Mas ialah dalam hal etika pemasaran yang telah dilakukan oleh PT Gunung Mas terkait tindakan penyimpangan pemasaran gula pasir impor yang tidak layak dikonsumsi masyarakat. Tujuan yang salah guna memperoleh laba yang tinggi melalui barang impor yang dilakukan oleh PT Gunung Mas akan mencacatkan perekonomian Indonesia terutama harga gula dalam negeri yang akan menurun.
  • Kasus yang dialami PT Gunung Mas ini memberi pelajaran bahwa pengawasan terkait bea cukai harus lebih diperketat, karena pelaku bisnis sudah cukup pintar dalam menjalankan usaha mereka.

5.2  Saran

Dalam memasarkan produk impornya, alangkah baiknya PT Gunung Mas untuk selalu berlaku jujur demi kepentingan serta kebutuhan masyarakat. Menggunakan barang impor yang tidak layak dan dapat menjatuhkan perekonomian dalam negeri merupakan pelanggaran sangat fatal. Strategi untuk menggunakan barang impor memang baik, namun ketika dilakukan dengan cara yang kotor justru akan berhujung pada kegagalan semata. Badan pengawasan terkait bea cukai harus lebih memperketat proses pemasaran dalam kegiatan ekspor-impor, karena pelaku bisnis sudah cukup pintar dalam menjalankan usaha untuk mendapatkan laba yang tinggi tanpa memperdulikan kerugian yang dialami masyarakat sebagai pelaku konsumen serta kerugian yang dialami negara. Berlaku pula untuk orang-orang  dalam (bea cukai) harus mampu menahan diri dalam menerima uang suap-menyuap dari pihak-pihak terkait yang tidak bertanggung jawab, agar tidak lebih lagi menjatuhkan perekonomian dalam negeri.

DAFTAR PUSTAKA

A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Penerbit Kanisius. Yogyakarta
M. Fuad, dkk. 2003. Pengantar Bisnis. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Manuel G. Velasquez. 2005. Etika Bisnis Konsep dan Kasus Edisi 5. Penerbit Andi. Yogyakarta
www.liputan 6.com diakses tanggal 11 Oktober 2014



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar