TUGAS 1
JURNAL ETIKA BISNIS
ETIKA BISNIS PERUSAHAAN
Pelanggaran Etika Bisnis pada PT Gunung Mas
Novi
Fadilah Sari
15211223
/ 4EA17
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
ABSTRAK
Novi Fadilah
Sari.15211223
PELANGGARAN ETIKA BISNIS
PADA PT GUNUNG MAS
Jurnal. Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Etika
Bisnis
Dalam mekanisme pasar
bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan
mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Peluang-peluang yang diberikan
pemerintah, telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan
penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh
orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih
menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan
akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan, keuntungan pribadi, dan
hal-hal yang lainnya.
Daftar Pustaka (2003 -
2006)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam mekanisme pasar
bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan
mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disinilah pelaku bisnis dibiarkan
bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan
pemerintah, telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan
penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar.
Keadaan tersebut
didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan
kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak
lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli,
persengkongkolan, keuntungan pribadi, dan hal-hal yang lainnya. Masalah
pelanggaran etika sering muncul seperti dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh
modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak,
pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga
professional, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, mengumumkan propektis
yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, dan sebagainya.
Biasanya faktor
keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam
berbisnis. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka penulis akan membahas penelitian
mengenai pelanggaran etika bisnis pada sebuah perusahaan, khususnya pelanggaran
etika pemasaran yang dilakukan oleh PT Gunung Mas.
1.2 Rumusan Masalah dan Batasan
Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada
latar belakang, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini
dirumuskan sebagai berikut:
- Bentuk
pelanggaran etika seperti
apa yang dilakukan PT Gunung Mas dalam menjalankan bisnisnya?
- Bagaimana
cara mengatasi pelanggaran yang
dilakukan PT Gunung Mas?
1.2.2 Batasan Masalah
Dalam penulisan ini,
penulis akan membatasi masalah hanya mencakup pada bentuk pelanggaran etika
bisnis yang dilakukan oleh PT Gunung Mas.
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah:
- Untuk
mengetahui bentuk pelanggaran etika
berbisnis yang dilakukan PT Gunung Mas.
- Untuk
mengetahui cara mengatasi pelanggaran
yang dilakukan PT Gunung Mas.
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian
ini adalah:
1. Bagi Penulis
Menambah ilmu pengetahuan tentang bentuk pelanggaran etika bisnis.
2. Bagi Pembaca
Dapat menjadi bahan tambahan informasi dan
referensi khususnya mengenai etika bisnis.
3. Bagi Pemerintah
Diharapkan dapat menjadi masukkan bagi
pemerintah dalam menata perekonomian negara.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Etika
Menurut Manuel G.
Velasquez (2005: 10) etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral
masyarakat. Etika juga merupakan penelaahan standar moral, yaitu proses
pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat untuk menentukan apakah standar
tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan
konkret. Etika bukan hanya cara mempelajari moralitas. Ilmu-ilmu sosial semacam
antropologi, sosiologi dan psikologi juga mempelajari moralitas. Namun
melakukannya dengan cara yang sangat berbeda dari pendekatan moralitas yang
merupakan ciri etika.
Sedangkan menurut Dr. A.
Sonny Keraf (2006: 13) secara teoretis etika dapat dibedakan dalam dua
pengertian. Pertama,etika berasal dari kata Yunani ethos, yang
dalam bentuk jamaknya (ta etha) bearti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’.
Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik,
aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari
satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Kedua, etika
dimengerti sebagai filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji nilai
dan norma yang diberikan oleh moralitas dan etika dalam pengertian pertama.
Dengan demikian etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis
dan rasional mengenai:
- Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus
hidup baik sebagai manusia.
- Masalah-masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan
diri pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima.
2.1.2 Pengertian Bisnis
dan Perusahaan
Menurut M. Fuad, dkk
(2003: 1) bisnis (business) tidak terlepas dari aktivitas
produksi, pembelian, penjualan, maupun pertukaran barang dan jasa yang
melibatkan orang atau perusahaan. Aktivitas dalam bisnis pada umumnya punya
tujuan menghasilkan laba untuk kelangsungan hidup serta mengumpulkan cukup dana
bagi pelaksanaan kegiatan si pelaku bisnis atau bisnisman (businessman) itu
sendiri.
Menurut M. Fuad, dkk
(2003: 7) perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas
pengolahan faktor-faktor produksi, untuk menyediakan barang-barang dan jasa
bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan pendapat
Raymond E. Glos dalam bukunya “Business : It’s Nature and
Environment : An Introduction” memaparkan bahwa perusahaan diartikan
sebagai sebuah organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya
ekonomi menjadi barang dan atau jasa yang diperuntukkan bagi pemuasan kebutuhan
para pembeli serta diharapkan akan memberikan laba kepada para pemiliknya.
Jadi, fokusnya lebih kepada organisasi. Sedangkan, bisnis di sisi lain,
diartikan sebagai seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang yang
berkecimpung di dalam bidang perniagaan (produsen, pedagang, konsumen, dan
industri dimana perusahaan berada) dalam rangka memperbaiki standar serta
kualitas hidup mereka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian
bisnis lebih luas daripada pengertian perusahaan karena perusahaan merupakan
bagian dari bisnis.
2.1.3 Pengertian Etika
Bisnis
Menurut Manuel G.
Velasquez (2005: 14) etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana
standar itu diterapkan ke dalam sistem dan organisasi yang digunakan masyarakat
modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa serta diterapkan
kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. Studi ini tidak hanya mencakup
analisis norma moral dan nilai moral, namun juga berusaha mengaplikasikan
kesimpulan-kesimpulan analisis tersebut ke beragam institusi, teknologi,
transaksi, aktivitas, dan usaha-usaha yang disebut bisnis.
2.1.4 Prinsip-prinsip
Etika Bisnis
Dr. A. Sonny
Keraf (2006: 73) menjelaskan bahwa
prinsip-prinsip etika bisnis terdiri dari :
a. Prinsip
Otonomi
Merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya
baik untuk dilakukan.
b. Prinsip
Kejujuran
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa
ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan
berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang
atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan
kerja intern dalam suatu perusahaan.
c. Prinsip
Keadilan
Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama
sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif,
serta dapat dipertanggung jawabkan.
d. Prinsip
Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle)
Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga
menguntungkan semua pihak.
e. Prinsip
Integritas Mora
Terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri
pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap
menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
2.1.5 Sasaran dan
Lingkup Etika Bisnis
Berdasarkan penuturan
Dr. A. Sonny Keraf (2006: 69) ada tiga sasaran dan lingkup
pokok etika bisnis, yaitu:
- Menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan
bisnisnya secara baik dan etis. Imbauan ini disatu pihak didasarkan pada
prinsip-prinsip etika tertentu, tetapi di pihak lain dikaitkan pula dengan
kekhususan serta kondisi kegiatan bisnis itu sendiri.
- Menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh,
karyawan, dan masyarakat luas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup,
akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek
bisnis siapapun juga.
- Menekankan pentingnya kerangka legal-politis bagi
praktek bisnis yang baik, yaitu pentingnya hukum dan aturan bisnis serta
peran pemeritah yang efektif menjamin keberlakuan aturan bisnis tersebut
secara konsekuen tanpa pandang bulu.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Objek penelitian ini
dihadapkan kepada PT Gunung Mas yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman 47 RT
020, Balikpapan, Kalimantan Timur.
3.2 Jenis dan Sumber
Data
Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang
bukan diusahakan sendiri pengumpulannya oleh peneliti. Data ini diperoleh
dari berbagai sumber yang telah ada. Data sekunder diperoleh dari berbagai
bahan pustaka baik berupa buku, laporan, jurnal, dan dokumen lainnya
berhubungan dengan materi kajian yaitu etika bisnis.
3.3 Metode Pengumpulan
data
Metode pengumpulan data
yang digunakan yaitu studi pustaka, dengan membaca buku dan catatan
lain yang relevan dan berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan
ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Profil Perusahaan
PT Gunung Mas merupakan
sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi yang berlokasi di Jalan
Jendral Sudirman 47 RT 020, kota Balikpapan Selatan, Kalimantan
Timur.
4.2 Bentuk Pelanggaran
Etika Bisnis
Pada akhir tahun 2012,
sejumlah anggota Komisi III DPR dan petani tebu melakukan inspeksi mendadak ke
Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara. Mereka menemukan sebuah kapal tengah
membongkar 20.000 ton gula pasir mentah (raw sugar) di tempat itu.
Inspeksi mendadak ini dilakukan setelah mereka mendapat laporan dari masyarakat
setempat yang mencurigai penyimpangan pemasaran gula impor. Dan ternyata
laporan tersebut benar. Setelah diturunkan dari kapal, gula itu langsung
dikemas dalam karung berukuran 50 kilogram yang layak dikonsumsi. Padahal gula
tersebut tampak kotor, berwarna kecoklatan, dan tak layak untuk dikonsumsi.
Selain tak layak
dikonsumsi, para petani juga khawatir pemasaran gula itu dapat menyebabkan
harga gula lokal jatuh. Hal itu patut dikhawatirkan, mengingat harga jual gula
impor pada tahun tersebut hanya Rp 1.800 per kilogram. Sedangkan
harga gula lokal di atas Rp 3.000 per kilogram. Untuk menyelesaikan
problematika ini, DPR meminta keterangan pejabat PT Gunung Mas sebagai pengimpor.
Hal itu dilakukan mengingat pemerintah telah mengenakan bea masuk lebih
tinggi dari 20% terhadap gula impor yang dijual langsung ke
masyarakat. Sedangkan bea masuk gula impor untuk industri hanya sebesar 20%.
Pelanggaran etika
pemasaran ini terkait dengan impor secara internasional yang telah masuk
ke dalam Indonesia. Hal yang dilakukan oleh PT. Gunung Mas untuk
mendapatkan laba yang tinggi melalui barang impor tidak diperindah karena
pemasaran yang cacat. Tujuan salah yang digunakan oleh PT. Gunung Mas untuk memperoleh
laba akan mencacatkan perekonomian Indonesia terutama harga gula dalam negeri
yang akan turun. Pengawasan yang kurang menjadi titik utama, ketika pelaku
bisnis seperti ini masuk ke Indonesia.
4.3 Solusi / Cara dalam
Mengatasinya
Dalam memasarkan produk
impornya, alangkah baiknya PT Gunung Mas untuk selalu berlaku jujur demi
kepentingan serta kebutuhan masyarakat. Menggunakan barang impor yang tidak
layak dan dapat menjatuhkan perekonomian dalam negeri merupakan pelanggaran
sangat fatal. Strategi untuk menggunakan barang impor memang baik, namun ketika
dilakukan dengan cara yang kotor justru akan berhujung pada kegagalan semata.
Badan pengawasan terkait bea cukai harus lebih memperketat proses pemasaran
dalam kegiatan ekspor-impor, karena pelaku bisnis sudah cukup pintar dalam
menjalankan usaha untuk mendapatkan laba yang tinggi tanpa memperdulikan
kerugian yang dialami masyarakat sebagai pelaku konsumen serta kerugian yang
dialami negara. Berlaku pula untuk orang-orang dalam (bea cukai)
harus mampu menahan diri dalam menerima uang suap-menyuap dari pihak-pihak
terkait yang tidak bertanggung jawab, agar tidak lebih lagi menjatuhkan
perekonomian dalam negeri.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil
pembahasan yang telah di uraikan pada bab sebelumnya mengenai kasus pelanggaran
etika bisnis, maka dapat diambil kesimpulan yaitu:
- Bentuk pelanggaran etika bisnis yang dilakukan PT
Gunung Mas ialah dalam hal etika pemasaran yang telah dilakukan oleh PT
Gunung Mas terkait tindakan penyimpangan pemasaran gula pasir impor yang
tidak layak dikonsumsi masyarakat. Tujuan yang salah guna memperoleh
laba yang tinggi melalui barang impor yang dilakukan oleh PT Gunung Mas
akan mencacatkan perekonomian Indonesia terutama harga gula dalam negeri
yang akan menurun.
- Kasus yang dialami PT Gunung Mas ini memberi pelajaran
bahwa pengawasan terkait bea cukai harus lebih diperketat, karena pelaku
bisnis sudah cukup pintar dalam menjalankan usaha mereka.
5.2 Saran
Dalam memasarkan produk
impornya, alangkah baiknya PT Gunung Mas untuk selalu berlaku jujur demi
kepentingan serta kebutuhan masyarakat. Menggunakan barang impor yang tidak
layak dan dapat menjatuhkan perekonomian dalam negeri merupakan pelanggaran
sangat fatal. Strategi untuk menggunakan barang impor memang baik, namun ketika
dilakukan dengan cara yang kotor justru akan berhujung pada kegagalan semata.
Badan pengawasan terkait bea cukai harus lebih memperketat proses pemasaran
dalam kegiatan ekspor-impor, karena pelaku bisnis sudah cukup pintar dalam
menjalankan usaha untuk mendapatkan laba yang tinggi tanpa memperdulikan
kerugian yang dialami masyarakat sebagai pelaku konsumen serta kerugian yang
dialami negara. Berlaku pula untuk orang-orang dalam (bea cukai)
harus mampu menahan diri dalam menerima uang suap-menyuap dari pihak-pihak
terkait yang tidak bertanggung jawab, agar tidak lebih lagi menjatuhkan
perekonomian dalam negeri.
DAFTAR PUSTAKA
A. Sonny
Keraf. 2006. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Penerbit Kanisius. Yogyakarta
M. Fuad, dkk.
2003. Pengantar Bisnis. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Manuel G. Velasquez.
2005. Etika Bisnis Konsep dan Kasus Edisi 5. Penerbit Andi. Yogyakarta
www.liputan 6.com diakses tanggal 11 Oktober 2014
0 komentar:
Posting Komentar