♣Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar
Belakang adanya kewarganegaraan adalah kita akan memahami hak dan kewajiban.
Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan,
mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter. Sikap mental ini harus dipelihara
dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan.
Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus
selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya.
Hak dan kewajiban individu dalam perjanjian internasional (material) banyak
dikaitkan dengan kewarganegaraan, karena status kewarganegaraan yang jelas akan
memudahkan perasilan internasional dalam memecahkan permasalahan yang timbul
terutama masalah hukum yang berlaku baginya karena ada hubungan tertentu yang
tidak dimiliki individu tanpa kewarganegaraan seperti perlindungan diplomatic
luar negri. Dengan menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI.
♣Tujuan
pendidikan Kewarganegaraan
Untuk
mengembangkan kompetensi sebagai berikut :
Memiliki
kemampuan dalam berfikir secara rasional, kritis dan kreatif, sehingga mampu memahami
berbagai wacana kewarganegaraan. Memiliki keterampilan intelektual dan
keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab. Memiliki
watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Agar warga Indonesia memiliki sikap dan
perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,cinta tanah air, serta rela
berkorban bagi nusa dan bangsa.
♣Landasan
Hukum kewarganegaraan
a .pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kewarganegaraan)
b. pasal 27
(1) kesamaan ke
Hak dan
kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama
Hak setiap warga negara :
1. hak untuk memeluk agama
2. hak untuk hidup
3. hak untuk mendapatkan
pendidikan
4. hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum
5. hak untuk status
kewarganegaraan
6. hak untuk berpendapat
7. hak untuk dipilih dan memilih
Kewajiban warga negara :
1. wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan
2. wajib ikut serta dalam
pembelaan negara
3. wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain
4. wajib mengikuti pendidikan
dasar
♣Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa
adalah Bangsa
adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah
tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya
yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan
filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Negara
adalah suatu daerah yang ada dipermukaan bumi di mana terdapat pemerintah yang
mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Didalam suatu Negara minimal terdapat unsur-unsur Negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari Negara lain.
0 komentar:
Posting Komentar