TUGAS 1

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan


         Latar Belakang adanya kewarganegaraan adalah kita akan memahami hak dan kewajiban. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Hak dan kewajiban individu dalam perjanjian internasional (material) banyak dikaitkan dengan kewarganegaraan, karena status kewarganegaraan yang jelas akan memudahkan perasilan internasional dalam memecahkan permasalahan yang timbul terutama masalah hukum yang berlaku baginya karena ada hubungan tertentu yang tidak dimiliki individu tanpa kewarganegaraan seperti perlindungan diplomatic luar negri. Dengan menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap  dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Tujuan pendidikan Kewarganegaraan

Untuk mengembangkan kompetensi sebagai berikut :
Memiliki kemampuan dalam berfikir secara rasional, kritis dan kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan. Memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab. Memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Agar warga Indonesia memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Landasan Hukum kewarganegaraan

a .pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kewarganegaraan)

b. pasal 27 (1) kesamaan ke
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama

Hak setiap warga negara :

1. hak untuk memeluk agama
2. hak untuk hidup
3. hak untuk mendapatkan pendidikan
4. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
5. hak untuk status kewarganegaraan
6. hak untuk berpendapat
7. hak untuk dipilih dan memilih

Kewajiban warga negara :

1. wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
2. wajib ikut serta dalam pembelaan negara
3. wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
4. wajib mengikuti pendidikan dasar

Pengertian Bangsa dan Negara

         Bangsa adalah Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Negara adalah suatu daerah yang ada dipermukaan bumi di mana terdapat pemerintah yang mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Didalam suatu Negara minimal terdapat unsur-unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari Negara lain.






  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar