Pemahaman Tentang Demokrasi
a.
Konsep
Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah
bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefiniskan sebagai warga Negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern,
ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat local, dan demokrasi
tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah
diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya
berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga
Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan hanya mereka yang karena sebab
tertentu sepeti kemampuan membangun pengaruh dalam dan menguasai suara politik
– yang terpilih sebagi wakil. Sementar sebagian besar rakyat hanya dapat puas
jika kepentinggannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan
yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.
b.
Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara
yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara,
antara lain:
a. Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut),
monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b.
Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa Latin
Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan
demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi tiga:
a.
Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang yang
dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan
perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang
berkaitan pihak dengan luar negri).
Kekuasaan
yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif. (Teori Trias
Politica oleh John Locke). Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara
harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang terpisah dan
berbeda satu sama yang lainnya. Masing-masing badan yang berdiri sendiri
(independen) tanpa dipengaruhi badan oleh badan lainnya. Ketiganya adalah badan
legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a. Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem kepartaian, yaitu sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system)
b.
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
Negara
c.
Hubungan antarpemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislative.
Ada
empat macam sistem-sistem pemerintahan Negara yaitu sistem pemerintahan
dictator (dictator borjuis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer,
sistem pemerintahan presidential, dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa.
Kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum dan tata urut peraturan perundangan Republik
Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan perpu, PP, Kepres dan peraturan
lainnya. UUD sebagai sumber hukum pokok sistem pemerintahan RI terdiri atas hukum dasar tertulis yaitu
(Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan hukum tidak tertulis yaitu perjanjian dasar yang
dihormati.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum dan tata urut peraturan perundangan Republik
Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan perpu, PP, Kepres dan peraturan
lainnya. UUD sebagai sumber hukum pokok sistem pemerintahan RI terdiri atas hukum dasar tertulis yaitu
(Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan hukum tidak tertulis yaitu perjanjian dasar yang
dihormati.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei
1945 adalah sebagai berikut:
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei
1945 adalah sebagai berikut:
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Dihari yang sama juga, Mr. M. Yamin
menyampaikan rancangan preambule UUD.
Didalamnya tercantum lima rumusan dasar Negara, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila
yang tercantum dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, yaitu:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam
permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Ir. Soekarno dalam
siding BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar yaitu:
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Kesejahteraan social
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan yang
tercantum dalam Preambule UUD (konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal
29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950
sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kedaulatan Rakyat
5.
Keadilan Sosial
Pada akhirnya
tersusunlah rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna
dari Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan
merupakan hak azasi manusia, bangsa Indonesia berpendapat dan akan terus
berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan
fisik, ekonomi, budaya, politik dan lain-lain, karena hal tersebut tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Syarat untuk menjadi Presiden atau
Wakil Presiden adalah sebagai berikut: warga Negara Indonesia, telah berusia 40
tahun, bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih dalam Pemilu,
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada cita-cita proklamasi 17
Agustus 1945, Pancasila, UUD 1945, berwibawa, adil, tidak sedang menjalani
pidana berdasarkan putusan pengadilan, dan tidak terganggu jiwa.
6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a. Badan
Pelaksanaan Pemerintahan (Eksekutif)
1.
Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
a.
Departemen beserta aparat di bawahnya
b.
Lembaga pemerintahan bukan departemen
c.
Badan usaha milik Negara (BUMN)
2.
Pembagian berdasarkan kewilayahan
a.
Pemerintah pusat
b.
Pemerintah wilayah
c.
Pemerintah daerah
b. Hal
Pemerintah Pusat
1.
Organisasi cabinet di bawah Menteri Koordinat
2.
Badan Pelaksana Pemerintah yang Bukan Departemen
dan BUMN
3.
Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI
menggunakan pola musyawarah dan mufakat
4.
Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
5.
Hal Pemerintah Wilayah
6.
Hal Pemerintah Daerah
c.
Pemahaman
tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai
suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut
kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan pola hidup berkelompok. Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah
Pancasila atau pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila
Pancasila. Ini berarti bahwa:
1. Demokrasi atau pemerintah rakyat yang digunakan
oleh pemerintah Indonesia adalah sistem yang
dijiwai dan dituntun oleh
nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah
transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu
bentuk dan sistem
pemerintahan khas Pancasila.
3. Demokrasi yang dituntun oleh nilai-nilai
Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan
Pancasila dan UUD 1945
secara murni.
4. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik
mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai
falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar
adalah pengamalan Pancasila melalui politik
pemerintahan.
Kita
dapat membedakan Demokrasi Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya, terutama
mengenai sikap dan perilaku pemerintah pada semua jenjang pemerintah.
Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan
bahwa Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah popular.
d. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan
kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh
penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai
tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut Orde Baru
3.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
Reformasi
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang
Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam walaupun
dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang
Pokok-pokok Perlawan Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 Tahun 1954. Realisasi dari
produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Perlawanan Rakyat
(PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat
pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan
desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS.
Dilihat dari kepentingannya, tentunyapola pendidikan yang diselenggarakan akan
terarah pada fisik, tehnik, taktik, dan strategi kemiliteran.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan, non fisik, dan gejolak social. Untuk
mewujudkan bela Negara dalam aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia
pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah
menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa,dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini
bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian
dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
Mereka juga perlu memahami sifat pertahanan bangsa atau ketahanan nasional agar
pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu
kesatuan yang utuh. Karena itu, pada thun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN dimana
terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sesuai
dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode dan adanya muatan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok
Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan.
Karena itu, pada tahun 1982 UU No. 39/1954 dicabut dan diganti dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Republik Indonesia. Realisasi dari Undang-Undang tahun 1982 adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan
sasaran di lingkungan kerja, lingkunga pemukiman, dan di lingkungan pendidikan.
Agar penyelenggaraa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat menjadi
pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu
tahap awal PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah
Menengah Umum (SMU) dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa. Tahap
lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela Negara secara filosofi. Tahapan
ini disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan.
Penegasan
secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-Undang ini
antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum
pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
pendidikan kewarganegaraan adalah:
a.
Hubungan antara Negara dengan warga Negara,
hubungan antar warga Negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b.
Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan
tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan
tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok pembahasan:
Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik, dan Strategi Nasional
(Polstranas).
SUMBER
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar