Kedudukan dan fungsi Pancasila jika dikaji secara ilmiah
memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara,
pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan
dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita
deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara
kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka perngertian
Pancasila meliputi:
● Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila
berasal dari bahasa Sansakerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa
Sansakerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :
Panca artinya lima
Syila
artinya batu sendi, alas, dasar
Syiila
artinya peraturan tingkah laku yang
baik/senonoh
Secara
etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti
secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
Kata
Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran
Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan
setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut
adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
Pancasyiila
menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati,
meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan
minum-minuman keras.
Melalui
penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga
ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam
buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkanraja
menjalankan dengan setia ke lima pantangan (pancasila). Setelah Majapahit
runtuh dan agama islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha
(Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) :
mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok (minuman
keras/candu), main (berjudi).
● Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang
BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang
tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno yang
mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila.
Tanggal 18
Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang di dalamnya termuat
isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD
1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara
Indonesia adalah disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi
historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara
spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis
proses perumusan Pancasila adalah :
a.
Mr.
Muhammad Yamin
Pada
sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas
dasar negara sebagai berikut :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara
tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas
dasar negara sebagai berikut :
1. Ketuhana Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.
Mr.
Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan
lima dasar negara sebagai berikut :
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan rakyat
c.
Ir.
Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
mengusulkan dasar negara yang disebut dengan Pancasila secara lisan/tanpa teks
sebagai berikut :
1.
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalime atau Perikemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas
menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme),
Sosio Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha
Esa. Adapun Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah
“gotong royong”
d.
Piagam
Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota
BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan di dalamnya
termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
● Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam
pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum
rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan
dalam permusyawaratan / perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara
konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Inonesia. Namun
dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia
mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan
pancasila sebagai berikut :
a.
Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27
Desember-17 Agustus 1950)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
b.
Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950- 5
juli 1959)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
c.
Dalam kalangan masyarakat luas
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kedaulatan rakyat
5.
Keadilan Sosial
Dari
berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
dan Ketetapan MPR No. II/MPR/2000.
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar