HAK ASASI MANUSIA
HAM adalah hak-hak yang telah dimiliki manusia sejak lahir. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal
sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya
termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral
dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan
sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas
internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu
terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana
telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan
sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak
manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa
dan partai tiran/otoriter.
Pemahaman
tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal
tentang Hak asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi
Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember
1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang
melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan
perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah
pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan.
3.
Menimbang bahwa hak-hak manuisa perlu dilindungi
oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan
sebagai usaha yang terkahir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara
Negara-negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota
Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi
kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia.
6.
Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak
manusia.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini
secara benar.
Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum
PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan
suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan
setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan
berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan
progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan
pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh
bangsa-bangsa dari Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada
di bawah kekuasaan hukum mereka.
0 komentar:
Posting Komentar