Tugas 5

KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

A. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

     Rumusan Ketahanan Nasional yang baku sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Rumusan Ketahanan Nasional sebagai dasar penerapan harus mempunyai pengertian baku agar semua warga negara mengerti serta memahaminya. Adapun pengertian baku yang diperlukan adalah:
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Tannas berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Dalam pengertian tersebut, Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Kondisi kehidupan tersebut sejak dini dibina secara terus-menerus dan sinergis mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategis berupa konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia.

B. Asas-Asas Tannas Indonesia

    Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari:

1.      Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan  nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun.
Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional.

2.      Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu (komprehensif integral).

3.      Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun ke luar.

      a.       Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.

      b.       Mawas ke Luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.

4.      Asas Kekeluargaan

Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.


SUMBER:
  • Sumarsono, S, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
  • UUD 1945 dengan Amandemen, Jakarta 1999

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

      A.     LATAR BELAKANG

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dalam pembahasan, akan dibahas lebih lanjut mengenai Undang - Undang Dasar 1945, lembaga-lembaga Negara dan hubungannya. Dengan mempelajari proses di atas maka kita sebagai mahasiswa akan lebih memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang realisasinya sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Mahasiswa juga diharapkan untuk memiliki kemampuan untuk memahami isi pembukaan UUD 1945, pembukaan sebagai “ staasfundamentalnorm “ , memahami hubungan UUD 1945 dengan Pancasila dan pasal – pasal UUD 1945 serta mahasiswa memiliki pengetahuan tentang reformasi hukum tata negara maka mahasiswa diharapkan mempelajari latar belakang amandemen serta proses amandemen.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan yang popular disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronstag). Dalam kedudukan ini, Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan tata kehidupan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau konvensi.

B.   RUMUSAN MASALAH

ü Bagaimana struktur ketatanegaraan Republik Indonesia?
ü Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut Pancasila?

C.    TUJUAN

ü  Mengetahui struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
ü  Mengetahui peran Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

      A.     UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Yang dimaksud dengan undang-undang dasar dalam UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara Indonesia di mana pun mereka berada, serta setiap penduduk yang ada di wilayah Republik Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma, aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang menjadi sumber hukum. Setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan, atau keputusan pemerintah, bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, hal ini adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang-Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal. Hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6A ayat 4 dan pasal 23 C.

1.      Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat  sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam  pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita –citanya.
Demokrasi di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhineka Tunggal Ika”. Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasar pada rakyat.  Secara umun sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur penting yaitu:
a)      Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b)     Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
c)      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
d)     Suatu sistem perwakilan
e)      Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan unsur-unsur di atas maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan petokan bahwa warga negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan-keputusan polotik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibtan atau partisipasi.
Oleh karena itu di dalam kehidupan kenegaraaan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur dan infra struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia di bawah sistem UUD 1945 lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah:
a)      Majelis Permusyawaratan Rakyat
b)     Dewan Perwakilan Rakyat
c)      Presiden
d)     Mahkamah Agung
e)      Badan Pemeriksa Keuangan

Alat perlengkapan di atas juga dinyatakan sebagai supra struktur politik. Adapun infra struktur politik suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut:
a)      Partai Politik
b)     Golongan Kepentingan (Interest Group)
c)      Golongan Penekan (Preassure Group)
d)     Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
e)      Tokoh-tokoh Politik

2.      Pembagian Kekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
a)      Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b)     Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22C UUD 1945)
c)      Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d)     Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (pasal 20A ayat 1)
e)      Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsulatatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

3.      Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu, sebagai studi komparatif sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
  v  Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechstaat)
             Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat), mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.

  v  Sistem Konstitusi
            Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).
            Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatsai oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.

  v  Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
            Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Preside dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Presiden tidak lagi merupakan madataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR.

  v  Menteri Negara ialah pembantu Presiden
            Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).

  v  Kekuasaan Kepala Negara tak terbatas
            Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, ia bukan “diktaor” artinya kekuasaan tidak terbatas. Di sini Presiden sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak membubarkan DPR atau MPR.

  v  Negara Indonesia adalah negara hukum
            Negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah:
1.    Pengakuan adan perlindungan hak-gak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2.    Perlindungan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekyuatan lain dan tidak memihak
3.    Jaminan kepastian hukum

  v  Kekuasaan Pemerintah Negara
             Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indeonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 19445, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2) dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut sistem pemerintahan negaa berdasarkan UUD 1945 hasil aandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi. Presiden kedududukannya kuat, di sini kekuasaan Presiden tidak lagi berada di bawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden dalam melaksanakan tugasnya menyimpang dari konstitsi, maka MPR melakukanImpeachment, pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7A. Proses Impeachmentagar bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi(pasal 7B ayat 4 dan 5), dan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung ¾ dari anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (pasal 7B ayat 7).

  v  Pemerintah Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945
             Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia atas daerah-daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang. Pasal  18 ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa pemerintshsn daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian otonomi sama artinya mengatur rumah tangga sendiri.

  v  Pemilihan Umum
            Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali (pasal 22E ayat 1). Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden (pasal 22E ayat 2).

  v  Wilayah Negara
             Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang bercirir nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.
  v  Hak Asasi Manusia menurut UUD 1945
             Hak asasi manusia tidaklah mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right” pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda-tangani oleh PBB. Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofis manusia yang melatarbelakanginya.

       Bangsa Indonesia di dalam hak asasi manusia lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alenia 1 dinyatakan bahwa : “kemerdekaan adalah hak segala bangsa.” Sebagai contoh di dalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi manusia di dalam UUD 1945.

      B.     SISTEM KETATANEGARAAN RI BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945

Sistem Konstitusi (hukum dasar) republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa kaidah-kaidah hukum ketatanegaraa terdapat juga pada berbagai peaturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam TAP MPR, UU, Perpu, dan sebagainya.
Hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Meminjam rumusan (dalam teori) mengenai konvensi dari AV. Dicey : adalah ketentuan yang mengenai bagaimana seharusnya mahkota atau menteri melaksanakan “discretionary powers”
Directionary Powers adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak yang semata-mat didasarkan kebijaksanaan atau pertimbangan dari pemegang kekuasaan itu sendiri.
Hal di atas yang mula-mula mengemukakan adalah Dicey di kalangan sarjana di Inggris, pendapat tersebut dapat diterima, lebih lanjut beliau memerinci konvensi ketatanegaraan merupakan hal-hal sebagai berikut:
a)      Konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaai dalam praktek penyelenggaraan negara.
b)     Konvensi sebagai bagian dari konstitusi tidak dapat dipaksakan oleh (melalui) pengadilan.
c)      Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara.
d)     Konvensi adalah ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana seharusnya discretionary powers dilaksanakan.

Menyinggung ketatanegaraan adalah tak terlepas dari organisasi negara, di sini meuncul pertanyaan yaitu : “apakah negara itu?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita pinjam “Teori Kekelompokan” yang dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranenburg adalah sebagai berikut:
“Negara itu pada hakikatnya adalah suatu organissasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama”.
Tentang negara muncul adanya bentuk negara dan sistem pemerintahan, keberadaan bentuk negara menurut pengertian ilmu negara dibagi menjadi dua yaitu: Monarki dan Republik, jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negara disebut Monarki dan kepala negaranya disebut Raja atau Ratu. Jika kepala negara dipilih untuk masa jabatan yang ditentukan, bentuk negaranya disebut Republik dan kepala negaranya adalah Presiden.
Bentuk negara menurut UUD 1945 baik dalam Pembukaan dan Batang Tubuh dapat diketahui pada  pasal 1 ayat 1, tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam menggunakan istilah bentuk negara (alinea ke-4), “...... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,...... dan seterusnya. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Dalam sistem ketatanegaraan dapat diketahui melalui kebiasaan ketatanegaraan (convention), hal ini mengacu pengertian Konstitusi, Konstitusimengandung dua hal yaitu : Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis, menyangkut konstitusi sekelumit disampaikan tentang sumber hukum melelui ilmu hukum yang membedakan dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi dan substansi hukum dalam arti formal adalah hukum yang dikenal dari bentuknya, karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, contoh dari hukum formal adalah Undang-Undang dalam arti luas, hukum adat, hukum kebiasaan, dan lain-lain.
Konvensi atau hukum kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan mendinamisasi kaidah-kaidah hukum perundang-undangan. Konvensi di Negara Republik Indonesia diakui merupakan salah satu sumber hukum tata negara.
Pengertian Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 2 kelompok yaitu: Pembukaan, Batang Tubuh yang memuat pasal-pasal, dan terdiri 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal. Mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, Pancasila merupakan segala sumber hukum. Dilihat dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

TAP MPR NO XX/MPRS/1966
TAP MPR NO III/MPR/2000
        Tata urutannya sebagai berikut:
  §  UUD 1945
  §  TAP MPR
  §  Undang-Undang / Peraturan 
          Pemerintah Pengganti Undang
          Undang
  §  Peraturan Pemerintah
  §  Keputusan Presiden
  §  Peraturan Pelaksanaan lainnya
           seperti:
     ~Peraturan Menteri
     ~Instruksi Menteri
Tata urutannya sebagai berikut:
§  UUD 1945
§  TAP MPR RI
§  Undang-Undang
§  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
§  Peraturan Pemerintah
§  Keputusan Presiden
§  Peraturan Daerah

BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
            Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.

SUMBER:
Achmad Muchji, dkk, 2007, Pendidikan Pancasila, Universitas Gunadarma, Jakarta
Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas 4

KETAHANAN NASIONAL

A.    Latar Belakang
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun demikian, bangsa dan negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakkan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut kembali Irian Jaya. Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi, bahkan membahayakan, kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan  kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari manapun datangnya. Dalam rangka menjamin ekssistensi bangsa dan negara dimasa kini dan dimasa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Republik Indonesia bukanlah negara kekuasaan yang penyelenggarannya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan negara hukum. Didalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur menurut hukum yang  berlaku. Hukum sebagai pranata sosial disusun bukan untuk kepentingan golonga atau perorangan, tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa sehingga dapat menjaga ketertiban seluruh masyarakat.
Republik Indonesia adalah negara yang meiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak absolut atau tidak tak terbatas. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR, sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut kedalam kelembagaan tinggi negara dan tata kelembagaan negara. Sistem negara bersifat demokratis. Sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.
Dengan demikian kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah NKRI.

B.    Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi. Apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkannya. Demikian pula halnya dengan negara dalam mencapai tujuannya. Karena itu, perlu ada kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut.
Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
a.       Alinea Pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.      Alinea Kedua menyebutkan: “…dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.       Alinea Ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d.      Alinea Keempat menyebutkan: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah NKRI.

SUMBER:
      -  Sumarsono, S, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
      -  UUD 1945 dengan Amandemen, Jakarta 1999

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS