KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
A. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Rumusan Ketahanan Nasional yang
baku sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa
ke masa. Rumusan Ketahanan Nasional sebagai dasar penerapan harus mempunyai
pengertian baku agar semua warga negara mengerti serta memahaminya. Adapun
pengertian baku yang diperlukan adalah:
Ketahanan Nasional (Tannas)
Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek
kehidupan nasional yang terintegrasi. Tannas berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik
yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai
tujuan nasionalnya.
Dalam pengertian tersebut,
Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan.
Kondisi kehidupan tersebut sejak dini dibina secara terus-menerus dan sinergis mulai
dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional. Proses berkelanjutan
untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategis
berupa konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi
bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia.
B. Asas-Asas Tannas Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia
adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan
Nusantara, yang terdiri dari:
1. Asas
Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan
tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan
esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam
sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem
kehidupan nasional tidak akan dapat
berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada
sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraan maupun keamanan harus
selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun.
Dalam kehidupan nasional, tingkat
kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan
Nasional.
2. Asas
Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap
aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang
seimbang, serasi, dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek
kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu (komprehensif integral).
3. Asas Mawas
ke Dalam dan Mawas ke Luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan
segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem
kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam
proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat
positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun ke
luar.
a. Mawas ke
Dalam
Mawas ke
dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu
sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk
meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini
tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme
sempit.
b. Mawas ke
Luar
Mawas ke
luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak
lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan
ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu
mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk
daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam
bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Asas
Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan,
kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung
jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas ini
mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi
dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat
saling menghancurkan.
SUMBER:
- Sumarsono, S, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
- UUD 1945 dengan Amandemen, Jakarta 1999
0 komentar:
Posting Komentar