KETAHANAN
NASIONAL
A.
Latar Belakang
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945,
bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari
dalam maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan
negara. Meskipun demikian, bangsa dan negara Indonesia telah mampu
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar antara
lain agresi militer Belanda mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas
gerakkan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut kembali Irian
Jaya. Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya
jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang
persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa.
Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak
negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi, bahkan membahayakan,
kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan berbagai tantangan, Negara Kesatuan
Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa dan negara
yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa
Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap
bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari manapun datangnya. Dalam
rangka menjamin ekssistensi bangsa dan negara dimasa kini dan dimasa yang akan
datang, bangsa Indonesia harus tetap keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina
secara konsisten dan berkelanjutan.
Republik Indonesia bukanlah negara kekuasaan yang
penyelenggarannya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan sistem
dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan negara hukum. Didalam
negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur menurut hukum
yang berlaku. Hukum sebagai pranata
sosial disusun bukan untuk kepentingan golonga atau perorangan, tetapi untuk
kepentingan seluruh rakyat dan bangsa sehingga dapat menjaga ketertiban seluruh
masyarakat.
Republik Indonesia adalah negara yang meiliki UUD 1945
sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah
tidak absolut atau tidak tak terbatas. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR, sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan
dituangkan lebih lanjut kedalam kelembagaan tinggi negara dan tata kelembagaan
negara. Sistem negara bersifat demokratis. Sifat ini tercermin dalam proses
pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta
aspirasi rakyat.
Dengan demikian kondisi kehidupan nasional merupakan
pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila,
landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara.
Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah NKRI.
B.
Tujuan
Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan
Nasional karena suatu organisasi. Apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan
dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang
telah ditetapkannya. Demikian pula halnya dengan negara dalam mencapai
tujuannya. Karena itu, perlu ada kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah
tersebut.
Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini
tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai
berikut:
a.
Alinea
Pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: kemerdekaan adalah
hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.
Alinea
Kedua menyebutkan: “…dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,
berdaulat, adil, dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih
(cita-cita).
c.
Alinea
Ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila negara
ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat
ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d.
Alinea
Keempat menyebutkan: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha
esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini
mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
NKRI.
SUMBER:
- Sumarsono,
S, Pendidikan Kewarganegaraan,
Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
- UUD
1945 dengan Amandemen, Jakarta 1999
0 komentar:
Posting Komentar