TUGAS 3

        HAK ASASI MANUSIA


         HAM adalah hak-hak yang telah dimiliki manusia sejak lahir. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

         Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

         Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.



Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia



            Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:

1.       Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak  terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.       Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan.
3.       Menimbang bahwa hak-hak manuisa perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terkahir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.       Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5.       Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia.
6.       Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia.
7.       Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS 2


Pemahaman Tentang Demokrasi

a.     Konsep Demokrasi
         Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefiniskan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
                Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat local, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan hanya mereka yang karena sebab tertentu sepeti kemampuan membangun pengaruh dalam dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagi wakil. Sementar sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentinggannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.
b.     Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara
      1.       Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain:
a.  Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b.      Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)

      2.       Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi tiga:
a.       Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen)
b.  Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.     Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan pihak dengan luar negri).

Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif. (Teori Trias Politica oleh John Locke). Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang terpisah dan berbeda satu sama yang lainnya. Masing-masing badan yang berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi badan oleh badan lainnya. Ketiganya adalah badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.

         3.       Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a.  Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem kepartaian, yaitu sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system)
b.      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
c.       Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislative.

Ada empat macam sistem-sistem pemerintahan Negara yaitu sistem pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidential, dan sistem pemerintahan campuran.

         4.        Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
   Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa. Kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita.
   Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum dan tata urut peraturan perundangan Republik
   Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan perpu, PP, Kepres dan peraturan
   lainnya. UUD sebagai sumber hukum pokok sistem pemerintahan RI terdiri atas hukum dasar tertulis yaitu
   (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan hukum tidak tertulis yaitu perjanjian dasar yang
   dihormati.

         5.       Beberapa Rumusan Pancasila
         Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei
         1945 adalah sebagai berikut:
1.       Peri Kebangsaan
2.       Peri Kemanusiaan
3.       Peri Ketuhanan
4.       Peri Kerakyatan
5.       Kesejahteraan Rakyat
Dihari yang sama juga, Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Didalamnya tercantum lima rumusan dasar Negara, yaitu:
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.       Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.       Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.       Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, yaitu:
1.       Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
5.       Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Ir. Soekarno dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar yaitu:
1.       Kebangsaan Indonesia
2.       Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.       Mufakat atau demokrasi
4.       Kesejahteraan social
5.       Ketuhanan yang berkebudayaan

Rumusan yang tercantum dalam Preambule UUD (konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950  sebagai berikut:
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Peri Kemanusiaan
3.       Kebangsaan
4.       Kedaulatan Rakyat
5.       Keadilan Sosial

Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.       Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna dari Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan merupakan hak azasi manusia, bangsa Indonesia berpendapat dan akan terus berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik dan lain-lain, karena hal tersebut tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Syarat untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden adalah sebagai berikut: warga Negara Indonesia, telah berusia 40 tahun, bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih dalam Pemilu, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila, UUD 1945, berwibawa, adil, tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan, dan tidak terganggu jiwa.

        6.       Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a.       Badan Pelaksanaan Pemerintahan (Eksekutif)
1.       Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
a.       Departemen beserta aparat di bawahnya
b.      Lembaga pemerintahan bukan departemen
c.       Badan usaha milik Negara (BUMN)
2.       Pembagian berdasarkan kewilayahan
a.       Pemerintah pusat
b.      Pemerintah wilayah
c.       Pemerintah daerah
b.      Hal Pemerintah Pusat
1.       Organisasi cabinet di bawah Menteri Koordinat
2.       Badan Pelaksana Pemerintah yang Bukan Departemen dan BUMN
3.       Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat
4.       Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
5.       Hal Pemerintah Wilayah
6.       Hal Pemerintah Daerah

c.      Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia

        

Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan pola hidup berkelompok. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa:
            1.   Demokrasi atau pemerintah rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem yang
                 dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
            2.   Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu
                bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
            3. Demokrasi yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan
                Pancasila dan UUD 1945 secara murni.
            4.  Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai
                falsafah Pancasila.
            5. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik
                pemerintahan.

Kita dapat membedakan Demokrasi Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya, terutama mengenai sikap dan perilaku pemerintah pada semua jenjang pemerintah. Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah popular.
d.      Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.       Situasi NKRI Terbagi dalam periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1.       Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2.       Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut Orde Baru
3.       Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi

b.      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam walaupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawan Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 Tahun 1954. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunyapola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, tehnik, taktik, dan strategi kemiliteran.

c.       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan, non fisik, dan gejolak social. Untuk mewujudkan bela Negara dalam aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa,dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini bangsa  Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat pertahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada thun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
                Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode dan adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang  Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan. Karena itu, pada tahun 1982 UU No. 39/1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Republik Indonesia. Realisasi dari Undang-Undang tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkunga pemukiman, dan di lingkungan pendidikan. Agar penyelenggaraa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Umum (SMU) dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela Negara secara filosofi. Tahapan ini disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan.
                Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-Undang ini antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a.       Hubungan antara Negara dengan warga Negara, hubungan antar warga Negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b.      Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok pembahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik, dan Strategi Nasional (Polstranas).


SUMBER

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS 1

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan


         Latar Belakang adanya kewarganegaraan adalah kita akan memahami hak dan kewajiban. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Hak dan kewajiban individu dalam perjanjian internasional (material) banyak dikaitkan dengan kewarganegaraan, karena status kewarganegaraan yang jelas akan memudahkan perasilan internasional dalam memecahkan permasalahan yang timbul terutama masalah hukum yang berlaku baginya karena ada hubungan tertentu yang tidak dimiliki individu tanpa kewarganegaraan seperti perlindungan diplomatic luar negri. Dengan menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap  dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Tujuan pendidikan Kewarganegaraan

Untuk mengembangkan kompetensi sebagai berikut :
Memiliki kemampuan dalam berfikir secara rasional, kritis dan kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan. Memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab. Memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Agar warga Indonesia memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Landasan Hukum kewarganegaraan

a .pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kewarganegaraan)

b. pasal 27 (1) kesamaan ke
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama

Hak setiap warga negara :

1. hak untuk memeluk agama
2. hak untuk hidup
3. hak untuk mendapatkan pendidikan
4. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
5. hak untuk status kewarganegaraan
6. hak untuk berpendapat
7. hak untuk dipilih dan memilih

Kewajiban warga negara :

1. wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
2. wajib ikut serta dalam pembelaan negara
3. wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
4. wajib mengikuti pendidikan dasar

Pengertian Bangsa dan Negara

         Bangsa adalah Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Negara adalah suatu daerah yang ada dipermukaan bumi di mana terdapat pemerintah yang mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Didalam suatu Negara minimal terdapat unsur-unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari Negara lain.






  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS