TUGAS 3
JURNAL ETIKA BISNIS
IKLAN DALAM ETIKA DAN
ESTETIKA
Kasus
Iklan Nissan March Masuk Pengadilan
Novi Fadilah Sari
15211223 / 4EA17
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
ABSTRAK
Novi
Fadilah Sari.15211223
KASUS IKLAN NISSAN
MARCH MASUK PENGADILAN
Jurnal.
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata
Kunci : Iklan, Etika, Estetika
Periklanan
sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari bisnis modern saat ini. Iklan
sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku.
Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acap-kali merasa
tertipu oleh iklan. Pelanggaran etika yang mengarah pada ketidaknyataan pada
produk dengan menipu konsumen merusak nilai dari sebuah iklan serta produk itu
sendiri. Para pembuat iklan harus memperhatikan Undang-Undang tentang konsumen,
menyangkut iklan dan promosi. Tidak hanya melindungi produk iklan dari
kesalahan hukum serta kode etik, tetapi juga diharapkan adanya keterbukaan
antara produsen kepada konsumen sehingga mereka akan bisa saling nyaman satu
sama lain.
Daftar Pustaka (2008 – 2014)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Periklanan
sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari bisnis modern saat ini. Iklan
sudah berkembang menjadi suatu sistem komunikasi yang sangat penting tidak saja
bagi produsen produk dan jasa tetapi juga bagi konsumen. Kemampuan iklan dan
metode promosi lainnya dalam menyampaikan pesan kepada konsumen menjadikan
kedua bidang tersebut memegang peran sangat penting bagi keberhasilan
perusahaan dalam memasarkan produk dan jasanya. Berbagai bentuk usaha, mulai
dari usaha eceran, hingga perusahaan multinasional mengandalkan iklan dan
promosi untuk menjunjung pemasaran produk dan jasa mereka kepada masyarakat.
Pada sistem ekonomi yang berlandaskan pada pasar, konsumen semakin mengandalkan
iklan dan bentuk promosi lainnya untuk mendapatkan informasi yang akan mereka
gunakan untuk membuat suatu keputusan, apakah akan membeli suatu produk dan
jasa atau tidak. Dalam pekembangannya, periklanan menimbulkan bebagai masalah
berbeda, terutama dalam konteks sosio kultural, yaitu iklan-iklan yang setiap
hari secara massal dan intensif dicurahkan diatas masyarakat melalui berbagai
media komunikasi yang pada umumnya tidak mendidik, tetapi sebaliknya justru menyebarluaskan
selera rendah. Tak lepas dari masalah tersebut, persaingan akan produk telah memunculkan perang iklan untuk
produk-produk sejenis. Banyak dari iklan produk serupa cenderung untuk
menjatuhkan lawan produk melalui iklannya daripada mengiklankan keunggulan
produknya. Perang iklan yang semakin agresif dan berbala-balasan ini
menyebabkan keetisan dan aturan main yang baik dilupakan, seolah itu adalah hal
kuno dan tak kompeten untuk dilakukan dewasa ini.
Hal
diatas menjelaskan betapa penting adanya iklan di perkembangan zaman sekarang
ini. Iklan mulai berkembang dari bentuk orasi menjadi bentuk media elektronik
yang saat ini dapat kita lihat. Produk tiap perusahaan berlomba-lomba untuk membuat
konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Iklan
dikomunikasikan kepada khalayak luas, melalui media massa komunikasi iklan akan
diterima oleh semua orang, berdasarkan usia, golongan, suku, dan lain sebagainya .
Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis. Berdasarkan
uraian tersebut, maka penulis akan membahas mengenai “Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan”
1.2 Rumusan
Masalah dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian pada latar
belakang, maka perumusan masalah dalam penulisan ini adalah apakah iklan
Nissan March melanggar etika dan estetika periklanan?
1.2.2
Batasan Masalah
Dalam
penulisan ini, penulis akan membatasi masalah hanya mencakup pada kasus iklan Nissan
March.
1.3
Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah iklan
Nissan March melanggar etika dan estika periklanan.
1.4 Manfaat
Penelitian
Manfaat
dari penelitian ini adalah:
1. Bagi
Penulis
Menambah ilmu pengetahuan tentang
bentuk iklan dalam etika dan estetika.
2.
Bagi Pembaca
Dapat
menjadi bahan tambahan informasi dan referensi khususnya mengenai iklan dalam
etika dan estetika.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka
Teori
2.1.1 Pengertian
Iklan
Menurut
Fandy Tjiptono (2008: 521) dalam pengembangan program periklanan, langkah
pertamanya adalah mengindentifikasi pasar sasaran dan motif pembeli. Setelah
itu ditetapkan lima keputusan pokok yang terdiri atas:
- Mission, yaitu menyangkut sasaran penjualan dan tujuan periklanan
- Money, yaitu besarnya anggaran iklan yang ditetapkan
- Message, yaitu perancangan, pengevaluasian, pemilihan, dan pengeksekusian pesan yang disampaikan kepada audiens sasaran.
- Media, yaitu keputusan mengenai pemilihan media periklanan yang akan digunakan.
- Measurement, yaitu mengukur dampak komunikasi dan dampak penjualan.
Sedangkan menurut Teguh Budiarto (2011: 134) periklanan adalah
bentuk-bentuk komunikasi atau presentasi non pribadi produk atau perusahaan
yang dikendalikan oleh produsen untuk berkomunikasi dengan pelanggan. Media
periklanan dapat berupa:
- Media cetak (printed matters). Contohnya koran, majalah, iklan pos, katalog, tiket.
- Media elektronik. Contohnya radio, komputer, telepon, handphone.
- Pajangan diluar (outdoor). Contohnya poster, pamflet, papan nama, spanduk, papan reklame.
Jenis pesan atas dasar pesan yang ingin disampaikan dalam proses
komunikasi, berdasarkan Teguh
Budiarto (2011: 134) periklanan dapat dibedakan dengan :
- Periklanan lembaga atau institusi (misal Bank, Biro Jasa, Supermarket, Departement Store)
- Periklanan merk (misal Pepsodent, Toyota, Cerebrovit)
- Periklanan jenis barang tertentu (misal iklan pelayanan masyarakat)
- Periklanan penjualan (terdapat pada kesempatan-kesempatan tertentu)
2.1.2 Fungsi Iklan
Sonny
Keraf (2008) membagi fungsi iklan dalam dua hal yaitu :
- Iklan sebagai pemberi informasi. Iklan sebagai pemberi informasi artinya iklan adalah media yang menjembatani antara produsen dan konsumen. Selain itu, bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya.
- Iklan sebagai pembentuk pendapat umum. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik.
Fungsi
yang pertama dan kedua memiliki cara kerja yang kuat secara psikologis bagi
calon konsumen. Jika sudah terbentuk dalam pola pikir yang melekat, maka itu
akan membahayakan konsumen yang hanya tertarik pada alat-alat promosi.
2.1.3 Makna Etika dan Estetika
dalam Periklanan
Menurut
Fredy Purnama (dalam www.academia.edu)
Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan di mata
masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk
yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika
bisnis yang paling relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian,
iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya
konsumen adalah sebuah tipuan. Ciri-ciri iklan yang baik:
- Etis : berkaitan dengan kepantasan.
- Estetis : berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan).
- Artistik : bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Objek
penelitian ini dihadapkan kepada PT Nissan Motor Indonesia.
3.2 Jenis dan Sumber Data
Data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah
data yang bukan diusahakan sendiri pengumpulannya oleh peneliti. Data ini
diperoleh dari berbagai sumber yang telah ada. Data sekunder diperoleh dari
berbagai bahan pustaka baik berupa buku, laporan, jurnal, dan dokumen lainnya
berhubungan dengan materi kajian yaitu iklan dalam etika dan estetika.
3.3 Metode Pengumpulan data
Metode
pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka, dengan membaca buku dan catatan lain yang relevan dan berkaitan
dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Analisis
Kasus
Iklan
sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku.
Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acap-kali merasa
tertipu iklan.
Ludmilla
Arief termasuk seorang konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan
roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city
car’ dan ‘irit’ dalam iklan telah
menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun 2011, ia membeli
Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Sebulan
menggunakan moda transportasi itu, ia merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan.
Malah sebaliknya boros bahan bakar. Karena penasaran, ia pun mencoba menelusuri
kebenaran janji ‘irit’ tersebut.
Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini
kendaraan yang digunakannya boros bensin.
Setelah
satu bulan pemakaian, ia menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk
pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering
dilaluinya adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil
deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan
cabang Halim. Berdasarkan iklan yang di pampang di media online Detik dan
Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km.
Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Ludmilla Arief
berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. Menurut penuturannya
di iklan tersebut ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197
tanpa mencantumkan rute kombinasi.
Pihak
Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan dari konsumennya
tersebut. Ludmilla Arief hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak
mendapatkan hasil, ia pun meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan
mengikutsertakan saksi.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Ludmilla Arief meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Dan Akhirnya Perjuangannya berhasil berdasarkan putusan BPSK yang menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf K dan Pasal 10 huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi dengan mengembalikan uang pembelian Rp150 juta. Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta. Sebaliknya, kuasa hukum Ludmilla Arief, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Menurut penuturan kuasa hukumnya, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan. Menurut kuasa hukumnya, tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu, tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Sehingga dapat dikatakan ada unsur manipulasi. Kuasa hukum NMI, menepis tudingan kuasa hukum Ludmilla Arief. Menurut kuasa hukum NMI, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.
4.1 Hasil
Analisis Kasus
Letak permasalahan dalam kasus tersebut sebuah mobil produk produsen Nissan
March yang tak sesuai dengan iklan yang ada dengan jargon ‘city car’ dan ‘irit’-nya.
Konsumen merasa jargon ‘irit’ dalam
iklan tak sesuai kenyataan. Berdasarkan iklan yang di pampang di media online, Nissan
March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Iklan tersebut
ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan
rute kombinasi. Setelah satu bulan pemakaian, konsumen menemukan kenyataan mobil
tersebut membutuhkan satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9
hingga 8,2 km. Sebelum kasus itu terkuak, tidak ada kepastian angka di setiap
iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu, tetapi tiba-tiba
iklan itu berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving.
Sehingga dapat dikatakan ada unsur manipulasi. Akan tetapi kuasa hukum PT Nissan
Motor Indonesia (NMI) menepis tudingan kuasa hukum konsumen tersebut. Menurutnya
tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai
prosedur dan tidak membohongi konsumen, ada datanya dan rujukannya. perubahan
iklan tersebut mungkin asumsi merek, dan beranggapan iklan merupakan cara
menggoda orang.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan yang
telah di uraikan pada bab sebelumnya mengenai kasus iklan Nissan March, maka dapat diambil kesimpulan yaitu:
- Iklan adalah suatu pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. Kasus ini menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangat tidak beretika bisnis. Sebagai pelaku usaha, dalam kasus ini etika berbisnis dalam penggunaan iklan guna memasarkan produknya masih kurang diperhatikan, yaitu ditemukannya beberapa bentuk pelanggaran dalam etika maupun estetika pada iklan tersebut. Pelanggaran etika yang mengarah pada ketidaknyataan pada produk dengan menipu konsumen merusak nilai dari sebuah iklan serta produk itu sendiri.
5.2 Saran
Semestinya
para pembuat iklan memperhatikan Undang-Undang tentang konsumen, menyangkut iklan
dan promosi. Tidak hanya melindungi produk iklan dari kesalahan hukum serta
kode etik, tetapi juga memerhatikan konten iklan sehingga tidak menimbulkan
kesalahpahaman. Oleh karena itu, diharapkan akan adanya keterbukaan antara
produsen kepada konsumen sehingga mereka akan bisa saling nyaman satu sama
lain.
DAFTAR PUSTAKA
Philip Kotler.
2008. Manajemen Pemasaran. Jakarta
: Erlangga.
Sonny Keraf. 2008. Etika Bisnis. Penerbit Kanisius.
Yogyakarta.
Freddy Purnama.
2014. Etika Bisnis: Etika Dalam Iklan.
Dalam http://www.academia.edu/7853891/Etika_Dalam_Iklan_1.
Diakses tanggal 30 Desember 2014.
Kharisma Yoga. Etika Periklanan. Dalam http://www.academia.edu/5348362/Etika_Periklanan.
Diakses tanggal 30 Desember 2014.
Rofiq
Hidayat. 2012. Kasus Iklan Nissan March
Masuk Pengadilan. Dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f8503fecc5fb/kasus-iklan- nissan-march-masuk-pengadilan.
Diakses tanggal 30 Desember 2014.
www.repository.usu.ac.id diakses tanggal 30 Desember 2014.
0 komentar:
Posting Komentar