Tugas 1
Teori-teori yang berhubungan dengan penalaran


Definisi Penalaran Menurut Para Ahli :

Keraf (1985: 5) berpendapat bahwa Penalaran adalah suatu proses berpikir dengan menghubung-hubungkan bukti, fakta, petunjuk atau eviden, menuju kepada suatu kesimpulan.

Bakry (1986: 1) menyatakan bahwa Penalaran atau Reasoning merupakan suatu konsep yang paling umum menunjuk pada salah satu proses pemikiran untuk sampai pada suatu kesimpulan sebagai pernyataan baru dari beberapa pernyataan lain yang telah diketahui.

Suriasumantri (2001: 42) mengemukakan secara singkat bahwa penalaran adalah suatu aktivitas berpikir dalam pengambilan suatu simpulan yang berupa pengetahuan.

A.  Teori Penalaran Ilmiah

Seperti yang telah dijelaskan pada tulisan-tulisan sebelumnya, penalaran ilmiah merupakan proses penafsiran data (fakta) sebagai dasar untuk menarik simpulan serta menuntut kesungguhan dalam menemukan kebenaran ilmiah.
Penalaran ilmiah merupakan sintesis antara deduktif dan induktif. Proses induktif (induksi) adalah proses penalaran untuk sampai pada keputusan, prinsip, atau sikap yang bersifat umum maupun khusus berdasarkan pengamatan atas hal-hal yang kusus. Proses induksi ini dibedakan atas:
·         Generalisasi
·         Anologi
·         Hubungan kausal

Penalaran ini didasarkan atas prinsip, hukum, atau putusan lain yang berlaku umum untuk suatu hal atau gejala. Cara menarik simpulan dengan penalaran deduktif ada dua macam:
(1)   Menarik simpulan secara langsung dari satu premis
(2)  Menarik simpulan secara tak langsung

B.  Teori Penalaran Logika

Banyak definisi logika dikemukakan oleh para ahli, yang secara umum memiliki banyak persamaan. Ada yang mengatakan bahwa logika adalah ilmu dalam lingkungan filsafat yang membahas prinsip-prinsip dan hukum-hukum penalaran yang tepat. Ada yang berpendapat bahwa logika adalah ilmu pengetahuan  tetapi sekaligus juga merupakan kecakapan atau keterampilan untuk berpikir secara lurus, tepat, dan teratur. Dalam hal ini, ilmu mengacu pada kesanggupan akal budi untuk mewujudkan pengetahuan ke dalam tindakan. Ada juga ahli yang berpendapat bahwa logika adalah teknik atau metode untuk meneliti ketepatan berpikir.

Sehingga logika tidak dilihat selaku ilmu, tetapi hanyalah merupakan metode. Adapula yang mengatakan bahwa logika adalah ilmu yang mempersoalkan prinsip-prinsip dan aturan-aturan penalaran yang valid. Dapat disimpulkan bahwa logika adalah cabang filsafat yang mempelajari, menyusun, mengembangkan, dan membahas asas-asas, aturan-aturan formal, prosedur-prosedur, serta kriteria yang valid bagi penalaran dan penyimpulan demi mencapai kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.

C.  Teori Penalaran Moral

Moral memegang peranan penting dalam kehidupan manusia yang berhubungan dengan baik atau buruk terhadap tingkah laku. Seseorang dikatakan bermoral bila bertingkah laku sesuai dengan norma-norma yang terdapat dalam lingkungan masyarakat. Jadi, moral adalah keseluruhan norma yang mengatur tingkah laku manusia di masyarakat untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan benar.  Meskipun begitu, baik dan benar menurut seseorang belum pasti baik dan benar menurut orang Iain.

Setiono (Muslimin, 2004) menjelaskan bahwa menurut teori penalaran moral, moralitas terkait dengan jawaban atas pertanyaan mengapa dan bagaimana orang sampai pada keputusan bahwa sesuatu dianggap baik dan buruk. Moralitas pada dasarnya dipandang sebagai konflik mengenai hal yang baik dan hal yang buruk. Keadaan konflik tersebut mencerminkan keadaan yang harus diselesaikan antara dua kepentingan, yakni kepentingan diri dan orang lain, atau dapat pula dikatakan keadaan konflik antara hak dan kewajiban

Menurut Kohlberg (1969, 1976), moralitas merupakan apa yang diketahui dan dipikirkan seseorang mengenai baik dan buruk atau benar dan salah. Moralitas berkenaan dengan jawaban atas pernyataan mengapa dan bagaimana orang sampai pada keputusan bahwa sesuatu dianggap baik dan buruk. Istilah yang sering digunakan oleh Kohlberg (1969) adalah moral  judgmentJudgment  menurut Salim (1989), dapat diartikan sebagai penilaian atau pertimbangan, dalam proses penilaian dan pertimbangan moral tertentu terdapat penalaran.

Dengan demikian penalaran moral adalah penalaran yang digunakan oleh seseorang untuk memutuskan mengapa sesuatu itu baik atau buruk, benar atau salah.
Menurut Kohlberg (dalam Duska dan Whelan, 1984; Setiono, 1982) ada lima
yang mempengaruhi penalaran moral, yaitu kesempatan alih peran, konflik sosio-
kognitif, dan keagamaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penalaran moral dapat
dibedakan antara faktor internal dan faktor eksternal.

D.  Teori Penalaran Hukum

Penalaran hukum (legal reasoning) adalah kegiatan berpikir problematis tersistematis (gesystematiseerd probleemdenken) dari subjek hukum (manusia) sebagai makhluk individu dan sosial di dalam lingkaran kebudayaannya. Penalaran hukum dapat didefinisikan sebagai kegiatan berpikir yang bersinggungan dengan pemaknaan hukum yang multi-aspek (multi-dimensional dan multi-faset)

Penalaran hukum sebagai kegiatan berpikir problematis tersistematis mempunyai ciri-ciri khas. Menurut Berman ciri khas penalaran hukum adalah:
(1)   Penalaran hukum berupaya mewujudkan konsistensi dalam aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum. Dasar berpikirnya adalah asas keyakinan bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua orang yang termasuk dalam yuridiksinya. Kasus yang sama harus diberi putusan yang sama berdasarkan asas similia similibus (persamaan).
(2)  Penalaran hukum berupaya memelihara kontinuitas dalam waktu (konsistensi historikal). Penalaran hukum akan mengacu pada aturan-aturan hukum yang sudah terbentuk sebelumnya dan putusan-putusan hukum terdahulu sehingga menjamin stabilitas dan prediktabili-tas;
(3)  Dalam penalaran hukum terjadi penalaran dialektikal, yakni menimbang-nimbang klaim-klaim yang berlawanan, baik dalam perdebatan pada pembentukan hukum maupun dalam proses mempertimbangkan pandangan dan fakta yang diajukan para pihak dalam proses peradilan dan dalam proses negosiasi.

Ada beberapa pakar yang menyebutkan langkah-langkah dalam penalaran hukum. Kenneth J. Vandevelde menyebutkan lima langkah penalaran hukum, yaitu:
1.     Mengidentifikasi sumber hukum yang mungkin (identify the applicable sources of law)
2.    Menganalisis sumber hukum tersebut (analyze the sources of law)
3.    Mensintesiskan aturan hukum tersebut ke dalam   struktur yang koheren (synthesize the applicable rules of law into a coherent structure)
4.    Menelaah fakta-fakta yang tersedia (research the available facts)
5.    Menerapkan struktur aturan tersebut kepada fakta-fakta untuk memastikan hak atau kewajiban yang timbul dari fakta-fakta itu (apply the structure of rules to the facts)

Gr. van der Brught dan J.D.C. Winkelman menyebutkan tujuh langkah yang harus dilakukan seorang hakim dalam menghadapi suatu kasus antara lain:
1.     Meletakkan kasus dalam sebuah peta atau memaparkan kasus dalam sebuah ikhtisar (peta), artinya memaparkan secara singkat duduk perkara dari sebuah kasus
2.    Menerjemahkan kasus itu ke dalam peristilahan yuridis (mengkualifikasi, pengkualifikasian)
3.    Menyeleksi aturan-aturan hukum yang relevan
4.    Menganalisis dan menafsirkan (interpretasi) terhadap aturan-aturan hukum itu
5.    Menerapkan aturan-aturan hukum pada kasus
6.    Mengevaluasi dan menimbang (mengkaji) argumen-argumen dan penyelesaian
7.    Merumuskan (formulasi) penyelesaian

Sedangkan Shidarta menyebutkan enam langkah utama penalaran hukum, yaitu:
1.     Mengidentifikasi fakta-fakta untuk menghasilkan suatu struktur (peta) kasus yang sungguh-sungguh diyakini oleh hakim sebagai kasus yang riil terjadi
2.    Menghubungkan struktur kasus tersebut dengan sumber-sumber hukum yang relevan (legal term)
3.    Menyeleksi sumber hukum dan aturan hukum yang relevan untuk kemudian mencari tahu kebijakan yang terkandung di dalam aturan hukum itu (the policies underlying those rules)
4.    Menghubungkan struktur aturan dengan struktur kasus
5.    Mencari alternatif-alternatif penyelesaian yang mungkin
6.    Menetapkan pilihan atas salah satu alternatif untuk kemudian diformulasikan sebagai putusan akhir

E.   Teori Penalaran Akuntansi

Penalaran sangat penting perannya dalam belajar teori akuntansi. Karena teori akuntansi menuntut kemampuan penalaran yang memadai. Teori akuntansi banyak melibatkan proses penilaian kelayakan dan validitas suatu penyataan dan argumen. Penalaran memberi keyakinan bahwa suatu pernyataan atau argumen layak untuk diterima atau ditolak. Penalaran logis merupakan salah satu sarana untuk meverifikasi validitas suatu teori.

Penalaran merupakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip berpikir logis yang menjadi basis dalam diskusi ilmiah. Penalaran juga merupakan suatu ciri sikap ilmiah yang sangat menuntut commitment dalam menemukan kebenaran ilmiah.


DAFTAR PUSTAKA

-------. 2012. Penalaran Ilmiah. Dalam http://arsip.uii.ac.id/files/2012/08/05.2-bab-223.pdf. Diakses pada tanggal 21 Maret 2014

Hendrik. 2003. Pengantar Logika: Asas-asas Penalaran Sistematis. Yogyakarta: Kanisius.

Kementrian Negara. Penalaran dan Membaca Kritis. Dalam http://dualmode.kemenag.go.id/file/dokumen/INDO1.pdf. Diakses pada tanggal 21 Maret 2014


Suwardjono. 2010. Penalaran dan Sikap Ilmiah. http://suwardjono.staff.ugm.ac.id/images/stories/buku/TA1/bab-2-penalaran.pdf. Diakses pada tanggal 21 Maret 2014


Taqiuddin, Habibul Umam . 2013. Teori Penalaran Hukum (Legal Reasoning). Dalam http://habibulumamt.blogspot.com/2013/06/teori-penalaran-hukum-legal-reasoning_10.html. Diakses pada tanggal 21 Maret 2014

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar