Tugas 1
Teori-teori yang berhubungan dengan penalaran
Definisi
Penalaran Menurut Para Ahli :
Keraf (1985: 5) berpendapat bahwa Penalaran
adalah suatu proses berpikir dengan menghubung-hubungkan bukti, fakta, petunjuk
atau eviden, menuju kepada suatu kesimpulan.
Bakry (1986: 1) menyatakan bahwa Penalaran atau
Reasoning merupakan suatu konsep yang paling umum menunjuk pada salah satu
proses pemikiran untuk sampai pada suatu kesimpulan sebagai pernyataan baru
dari beberapa pernyataan lain yang telah diketahui.
Suriasumantri (2001: 42) mengemukakan secara singkat
bahwa penalaran adalah suatu aktivitas berpikir dalam pengambilan suatu
simpulan yang berupa pengetahuan.
A. Teori Penalaran Ilmiah
Seperti
yang telah dijelaskan pada tulisan-tulisan sebelumnya, penalaran ilmiah merupakan
proses penafsiran data (fakta) sebagai dasar untuk menarik simpulan serta
menuntut kesungguhan dalam menemukan kebenaran ilmiah.
Penalaran
ilmiah merupakan sintesis antara deduktif dan induktif. Proses induktif
(induksi) adalah proses penalaran untuk sampai pada keputusan, prinsip, atau
sikap yang bersifat umum maupun khusus berdasarkan pengamatan atas hal-hal yang
kusus. Proses induksi ini dibedakan atas:
·
Generalisasi
·
Anologi
·
Hubungan
kausal
Penalaran ini didasarkan atas
prinsip, hukum, atau putusan lain yang berlaku umum untuk suatu hal atau gejala.
Cara menarik simpulan dengan penalaran deduktif ada dua macam:
(1)
Menarik
simpulan secara langsung dari satu premis
(2) Menarik simpulan secara tak
langsung
B. Teori Penalaran Logika
Banyak
definisi logika dikemukakan oleh para ahli, yang secara umum memiliki banyak
persamaan. Ada yang mengatakan bahwa logika adalah ilmu dalam lingkungan
filsafat yang membahas prinsip-prinsip dan hukum-hukum penalaran yang tepat.
Ada yang berpendapat bahwa logika adalah ilmu pengetahuan tetapi sekaligus juga merupakan kecakapan atau
keterampilan untuk berpikir secara lurus, tepat, dan teratur. Dalam hal ini,
ilmu mengacu pada kesanggupan akal budi untuk mewujudkan pengetahuan ke dalam
tindakan. Ada juga ahli yang berpendapat bahwa logika adalah teknik atau metode
untuk meneliti ketepatan berpikir.
Sehingga
logika tidak dilihat selaku ilmu, tetapi hanyalah merupakan metode. Adapula
yang mengatakan bahwa logika adalah ilmu yang mempersoalkan prinsip-prinsip dan
aturan-aturan penalaran yang valid. Dapat disimpulkan bahwa logika adalah
cabang filsafat yang mempelajari, menyusun, mengembangkan, dan membahas
asas-asas, aturan-aturan formal, prosedur-prosedur, serta kriteria yang valid
bagi penalaran dan penyimpulan demi mencapai kebenaran yang dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional.
C. Teori Penalaran Moral
Moral
memegang peranan penting dalam kehidupan manusia yang berhubungan dengan baik
atau buruk terhadap tingkah laku. Seseorang dikatakan bermoral bila bertingkah
laku sesuai dengan norma-norma yang terdapat dalam lingkungan masyarakat. Jadi,
moral adalah keseluruhan norma yang mengatur tingkah laku manusia di masyarakat
untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan benar. Meskipun begitu, baik dan benar menurut seseorang
belum pasti baik dan benar menurut orang Iain.
Setiono (Muslimin, 2004) menjelaskan bahwa menurut teori penalaran moral,
moralitas terkait dengan jawaban atas pertanyaan mengapa dan bagaimana orang
sampai pada keputusan bahwa sesuatu dianggap baik dan buruk. Moralitas pada
dasarnya dipandang sebagai konflik mengenai hal yang baik dan hal yang buruk.
Keadaan konflik tersebut mencerminkan keadaan yang harus diselesaikan antara
dua kepentingan, yakni kepentingan diri dan orang lain, atau dapat pula dikatakan
keadaan konflik antara hak dan kewajiban
Menurut
Kohlberg (1969, 1976), moralitas merupakan apa yang diketahui dan dipikirkan
seseorang mengenai baik dan buruk atau benar dan salah. Moralitas berkenaan
dengan jawaban atas pernyataan mengapa dan bagaimana orang sampai pada
keputusan bahwa sesuatu dianggap baik dan buruk. Istilah yang sering digunakan
oleh Kohlberg (1969) adalah moral judgment.
Judgment menurut Salim (1989), dapat diartikan
sebagai penilaian atau pertimbangan, dalam proses penilaian dan pertimbangan
moral tertentu terdapat penalaran.
Dengan
demikian penalaran moral adalah penalaran yang digunakan oleh seseorang untuk
memutuskan mengapa sesuatu itu baik atau buruk, benar atau salah.
Menurut Kohlberg (dalam
Duska dan Whelan, 1984; Setiono, 1982) ada lima
yang mempengaruhi penalaran moral, yaitu kesempatan alih peran,
konflik sosio-
kognitif, dan keagamaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penalaran
moral dapat
dibedakan antara faktor internal dan faktor eksternal.
D.
Teori Penalaran Hukum
Penalaran hukum
(legal reasoning) adalah kegiatan berpikir problematis tersistematis (gesystematiseerd
probleemdenken) dari subjek hukum (manusia) sebagai makhluk individu dan
sosial di dalam lingkaran kebudayaannya. Penalaran hukum dapat didefinisikan
sebagai kegiatan berpikir yang bersinggungan dengan pemaknaan hukum yang multi-aspek
(multi-dimensional dan multi-faset)
Penalaran hukum
sebagai kegiatan berpikir problematis tersistematis mempunyai ciri-ciri khas.
Menurut Berman ciri khas penalaran
hukum adalah:
(1)
Penalaran hukum berupaya mewujudkan
konsistensi dalam aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum. Dasar
berpikirnya adalah asas keyakinan bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua
orang yang termasuk dalam yuridiksinya. Kasus yang sama
harus diberi putusan yang sama berdasarkan asas similia similibus (persamaan).
(2)
Penalaran hukum berupaya memelihara
kontinuitas dalam waktu (konsistensi historikal). Penalaran hukum akan mengacu
pada aturan-aturan hukum yang sudah terbentuk sebelumnya dan putusan-putusan
hukum terdahulu sehingga menjamin stabilitas dan prediktabili-tas;
(3) Dalam penalaran hukum terjadi penalaran dialektikal, yakni menimbang-nimbang
klaim-klaim yang berlawanan, baik dalam perdebatan pada pembentukan hukum
maupun dalam proses mempertimbangkan pandangan dan fakta yang diajukan para
pihak dalam proses peradilan dan dalam proses negosiasi.
Ada beberapa
pakar yang menyebutkan langkah-langkah dalam penalaran hukum. Kenneth J. Vandevelde menyebutkan lima
langkah penalaran hukum, yaitu:
1.
Mengidentifikasi sumber hukum yang mungkin
(identify the applicable sources of law)
2. Menganalisis sumber hukum tersebut (analyze the sources of law)
3.
Mensintesiskan aturan hukum tersebut ke
dalam struktur yang koheren (synthesize the applicable
rules of law into a coherent structure)
4.
Menelaah fakta-fakta yang tersedia (research
the available facts)
5.
Menerapkan struktur aturan tersebut
kepada fakta-fakta untuk memastikan hak atau kewajiban yang timbul dari fakta-fakta
itu (apply the structure of rules to the facts)
Gr. van der Brught dan J.D.C. Winkelman
menyebutkan tujuh langkah yang harus dilakukan seorang hakim dalam menghadapi
suatu kasus antara lain:
1.
Meletakkan kasus dalam sebuah peta atau
memaparkan kasus dalam sebuah ikhtisar (peta), artinya memaparkan secara
singkat duduk perkara dari sebuah kasus
2.
Menerjemahkan kasus itu ke dalam
peristilahan yuridis (mengkualifikasi, pengkualifikasian)
3.
Menyeleksi aturan-aturan hukum yang relevan
4.
Menganalisis dan menafsirkan (interpretasi)
terhadap aturan-aturan hukum itu
5.
Menerapkan aturan-aturan hukum pada kasus
6.
Mengevaluasi dan menimbang (mengkaji)
argumen-argumen dan penyelesaian
7.
Merumuskan (formulasi) penyelesaian
Sedangkan Shidarta menyebutkan enam langkah utama
penalaran hukum, yaitu:
1.
Mengidentifikasi fakta-fakta untuk
menghasilkan suatu struktur (peta) kasus yang sungguh-sungguh diyakini oleh
hakim sebagai kasus yang riil terjadi
2.
Menghubungkan struktur kasus tersebut
dengan sumber-sumber hukum yang relevan (legal term)
3.
Menyeleksi sumber hukum dan aturan hukum
yang relevan untuk kemudian mencari tahu kebijakan yang terkandung di dalam
aturan hukum itu (the policies underlying those rules)
4.
Menghubungkan struktur aturan dengan struktur
kasus
5.
Mencari alternatif-alternatif penyelesaian
yang mungkin
6.
Menetapkan pilihan atas salah satu
alternatif untuk kemudian diformulasikan sebagai putusan akhir
E. Teori Penalaran Akuntansi
Penalaran
sangat penting perannya dalam belajar teori akuntansi. Karena teori akuntansi
menuntut kemampuan penalaran yang memadai. Teori akuntansi banyak melibatkan
proses penilaian kelayakan dan validitas suatu penyataan dan argumen. Penalaran
memberi keyakinan bahwa suatu pernyataan atau argumen layak untuk diterima atau
ditolak. Penalaran logis merupakan salah satu sarana untuk meverifikasi
validitas suatu teori.
Penalaran
merupakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip berpikir logis yang menjadi basis
dalam diskusi ilmiah. Penalaran juga merupakan suatu ciri sikap ilmiah yang
sangat menuntut commitment dalam
menemukan kebenaran ilmiah.
DAFTAR PUSTAKA
-------.
2012. Penalaran Ilmiah. Dalam http://arsip.uii.ac.id/files/2012/08/05.2-bab-223.pdf. Diakses pada tanggal 21 Maret
2014
Hendrik. 2003. Pengantar
Logika: Asas-asas Penalaran Sistematis. Yogyakarta:
Kanisius.
Kementrian Negara. Penalaran dan
Membaca Kritis. Dalam http://dualmode.kemenag.go.id/file/dokumen/INDO1.pdf. Diakses pada tanggal 21 Maret 2014
Sari, TY. 2011. Penalaran Moral. Dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22889/4/Chapter%20II.pdf.
Diakses pada tanggal 21 Maret 2014
Suwardjono.
2010. Penalaran dan Sikap Ilmiah. http://suwardjono.staff.ugm.ac.id/images/stories/buku/TA1/bab-2-penalaran.pdf. Diakses pada tanggal 21 Maret 2014
Taqiuddin, Habibul
Umam . 2013. Teori Penalaran Hukum (Legal Reasoning). Dalam http://habibulumamt.blogspot.com/2013/06/teori-penalaran-hukum-legal-reasoning_10.html. Diakses pada tanggal 21 Maret
2014
0 komentar:
Posting Komentar