BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah
konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar
negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945,
di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di
Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan
UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dalam pembahasan, akan dibahas
lebih lanjut mengenai Undang - Undang Dasar 1945, lembaga-lembaga Negara dan
hubungannya. Dengan mempelajari proses di atas maka kita sebagai mahasiswa akan
lebih memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang realisasinya
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Mahasiswa juga
diharapkan untuk memiliki kemampuan untuk memahami isi pembukaan UUD 1945,
pembukaan sebagai “ staasfundamentalnorm “ , memahami hubungan UUD 1945 dengan
Pancasila dan pasal – pasal UUD 1945 serta mahasiswa memiliki pengetahuan tentang
reformasi hukum tata negara maka mahasiswa diharapkan mempelajari latar
belakang amandemen serta proses amandemen.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan
suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan yang popular disebut sebagai
dasar filsafat negara (pilisophisce gronstag). Dalam kedudukan ini, Pancasila
merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan tata
kehidupan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga
Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di
Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang
tertulis maupun yang tak tertulis atau konvensi.
B. RUMUSAN MASALAH
ü
Bagaimana
struktur ketatanegaraan Republik Indonesia?
ü
Bagaimana
sistem ketatanegaraan menurut Pancasila?
C. TUJUAN
ü
Mengetahui
struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
ü
Mengetahui
peran Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
Yang dimaksud dengan
undang-undang dasar dalam UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang bersifat
mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara
Indonesia di mana pun mereka berada, serta setiap penduduk yang ada di wilayah
Republik Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma, aturan, atau
ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Undang-undang dasar merupakan hukum dasar
yang menjadi sumber hukum. Setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan,
atau keputusan pemerintah, bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah harus
berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang
mendasar, hal ini adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan
(amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal,
amandemen kedua pada tanggal 10 November
2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta
3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari
jumlah pasal pada Undang-Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan
tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39
pasal. Hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti
pasal 6A ayat 4 dan pasal 23 C.
1. Struktur
Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi
Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat
sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam
pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita –citanya.
Demokrasi di
Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan
persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia
adalah “Bhineka Tunggal Ika”. Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia
mendasar pada rakyat. Secara umun sistem
pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur penting yaitu:
a)
Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b)
Tingkat
persamaan tertentu diantara warga negara
c)
Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
d)
Suatu sistem
perwakilan
e)
Suatu sistem
pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan
unsur-unsur di atas maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan petokan bahwa
warga negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan-keputusan polotik, baik
secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibtan atau partisipasi.
Oleh karena itu di dalam kehidupan
kenegaraaan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra
struktur dan infra struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi.
Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi
lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia di
bawah sistem UUD 1945 lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara
adalah:
a)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
b)
Dewan
Perwakilan Rakyat
c)
Presiden
d)
Mahkamah
Agung
e)
Badan
Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan di atas juga dinyatakan
sebagai supra struktur politik. Adapun infra struktur politik suatu negara
terdiri lima komponen sebagai berikut:
a)
Partai
Politik
b)
Golongan
Kepentingan (Interest Group)
c)
Golongan
Penekan (Preassure Group)
d)
Alat
Komunikasi Politik (Mass Media)
e)
Tokoh-tokoh
Politik
2. Pembagian
Kekuasaan
Bahwa
kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat, dan dilakukan menurut
Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah
sebagai berikut:
a)
Kekuasaan
Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b)
Kekuasaan
Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1,
pasal 19 dan pasal 22C UUD 1945)
c)
Kekuasaan
Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d)
Kekuasaan
Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK)
dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (pasal 20A ayat 1)
e)
Dalam UUD
1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsulatatif, sebelum UUD diamandemen
kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
3. Sistem
Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum
adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem
Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu
perubahan. Oleh karena itu, sebagai studi komparatif sistem pemerintahan negara
menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
v
Indonesia ialah
negara yang berdasar atas hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat),
mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintahan dan
lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
v
Sistem
Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas
sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak
terbatas).
Sistem ini memberikan penegasan
bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatsai oleh ketentuan-ketentuan
konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk
konstitusional.
v Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil
amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR
dan DPR, karena Preside dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6A ayat 1,
jadi menurut UUD 1945 ini Presiden tidak lagi merupakan madataris MPR,
melainkan dipilih oleh rakyat. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR.
v
Menteri Negara
ialah pembantu Presiden
Menteri tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri
negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
v
Kekuasaan
Kepala Negara tak terbatas
Meskipun Kepala Negara tidak
bertanggungjawab kepada DPR, ia bukan “diktaor” artinya kekuasaan tidak
terbatas. Di sini Presiden sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun
demikian ia tidak membubarkan DPR atau MPR.
v
Negara
Indonesia adalah negara hukum
Negara hukum berdasarkan
Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah:
1.
Pengakuan
adan perlindungan hak-gak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2.
Perlindungan
yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekyuatan lain dan tidak memihak
3.
Jaminan
kepastian hukum
v
Kekuasaan
Pemerintah Negara
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
menyatakan bahwa Presiden Republik Indeonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD 19445, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2)
dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut sistem pemerintahan negaa berdasarkan
UUD 1945 hasil aandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat
secara legitimasi. Presiden kedududukannya kuat, di sini kekuasaan Presiden
tidak lagi berada di bawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden
dalam melaksanakan tugasnya menyimpang dari konstitsi, maka MPR melakukanImpeachment, pasal
3 ayat 3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7A. Proses Impeachmentagar
bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi(pasal
7B ayat 4 dan 5), dan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan
Wakil Presiden melanggar hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan
didukung ¾ dari anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (pasal 7B ayat
7).
v
Pemerintah Daerah,
diatur oleh pasal 18 UUD 1945
Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa
Negara Republik Indonesia atas daerah-daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang. Pasal 18
ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa
pemerintshsn daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian
otonomi sama artinya mengatur rumah tangga sendiri.
v
Pemilihan
Umum
Hasil amandemen UUD 1945 tahun
2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali (pasal
22E ayat 1). Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden (pasal
22E ayat 2).
v Wilayah
Negara
Pasal 25A UUD 1945 hasil
amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang bercirir nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.
v
Hak Asasi
Manusia menurut UUD 1945
Hak asasi manusia tidaklah
mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right”
pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda-tangani oleh PBB. Hak asasi manusia
sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofis manusia yang
melatarbelakanginya.
Bangsa Indonesia di dalam hak asasi manusia
lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945
alenia 1 dinyatakan bahwa : “kemerdekaan adalah hak segala bangsa.” Sebagai
contoh di dalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : “Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur
tentang hak asasi manusia di dalam UUD 1945.
B. SISTEM
KETATANEGARAAN RI BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945
Sistem Konstitusi (hukum dasar)
republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD
1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa
kaidah-kaidah hukum ketatanegaraa terdapat juga pada berbagai peaturan
ketatanegaraan lainnya seperti dalam TAP MPR, UU, Perpu, dan sebagainya.
Hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud
dalam UUD 1945 adalah konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum
adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Meminjam rumusan (dalam teori)
mengenai konvensi dari AV. Dicey : adalah ketentuan yang mengenai bagaimana
seharusnya mahkota atau menteri melaksanakan “discretionary powers”
Directionary Powers adalah kekuasaan untuk
bertindak atau tidak bertindak yang semata-mat didasarkan kebijaksanaan atau
pertimbangan dari pemegang kekuasaan itu sendiri.
Hal di atas yang mula-mula
mengemukakan adalah Dicey di kalangan sarjana di Inggris, pendapat tersebut
dapat diterima, lebih lanjut beliau memerinci konvensi ketatanegaraan merupakan
hal-hal sebagai berikut:
a)
Konvensi
adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan
ditaai dalam praktek penyelenggaraan negara.
b)
Konvensi
sebagai bagian dari konstitusi tidak dapat dipaksakan oleh (melalui)
pengadilan.
c)
Konvensi
ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam
penyelenggaraan negara.
d)
Konvensi
adalah ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana seharusnya discretionary powers
dilaksanakan.
Menyinggung ketatanegaraan adalah
tak terlepas dari organisasi negara, di sini meuncul pertanyaan yaitu : “apakah
negara itu?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita pinjam “Teori
Kekelompokan” yang dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranenburg adalah sebagai berikut:
“Negara itu pada hakikatnya adalah suatu
organissasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut
bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama”.
Tentang negara muncul adanya
bentuk negara dan sistem pemerintahan, keberadaan bentuk negara menurut
pengertian ilmu negara dibagi menjadi dua yaitu: Monarki dan Republik, jika
seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk
negara disebut Monarki dan kepala negaranya disebut Raja atau Ratu. Jika kepala
negara dipilih untuk masa jabatan yang ditentukan, bentuk negaranya disebut
Republik dan kepala negaranya adalah Presiden.
Bentuk negara menurut UUD 1945
baik dalam Pembukaan dan Batang Tubuh dapat diketahui pada pasal 1 ayat
1, tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam menggunakan istilah
bentuk negara (alinea ke-4), “...... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,...... dan seterusnya.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Dalam sistem ketatanegaraan dapat
diketahui melalui kebiasaan ketatanegaraan (convention), hal ini mengacu
pengertian Konstitusi, Konstitusimengandung dua hal yaitu : Konstitusi tertulis
dan Konstitusi tidak tertulis, menyangkut konstitusi sekelumit disampaikan
tentang sumber hukum melelui ilmu hukum yang membedakan dalam arti material
adalah sumber hukum yang menentukan isi dan substansi hukum dalam arti formal
adalah hukum yang dikenal dari bentuknya, karena bentuknya itu menyebabkan
hukum berlaku umum, contoh dari hukum formal adalah Undang-Undang dalam arti
luas, hukum adat, hukum kebiasaan, dan lain-lain.
Konvensi atau hukum kebiasaan ketatanegaraan
adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara, untuk
melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan mendinamisasi kaidah-kaidah hukum
perundang-undangan. Konvensi di Negara Republik Indonesia diakui merupakan
salah satu sumber hukum tata negara.
Pengertian Undang-Undang Dasar
1945 terdiri dari 2 kelompok yaitu: Pembukaan, Batang Tubuh yang memuat
pasal-pasal, dan terdiri 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan aturan
tambahan 2 pasal. Mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber
hukum tertinggi, Pancasila merupakan segala sumber hukum. Dilihat dari tata
urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2000, tentang
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
TAP
MPR NO XX/MPRS/1966
|
TAP
MPR NO III/MPR/2000
|
Tata urutannya sebagai berikut:
§ UUD 1945
§ TAP MPR
§ Undang-Undang / Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang
Undang
§ Peraturan Pemerintah
§ Keputusan Presiden
§ Peraturan Pelaksanaan lainnya
seperti:
~Peraturan Menteri
~Instruksi Menteri
|
Tata
urutannya sebagai berikut:
§ UUD 1945
§
TAP MPR RI
§
Undang-Undang
§
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
§
Peraturan
Pemerintah
§
Keputusan
Presiden
§
Peraturan
Daerah
|
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang
disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945, yang pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Indonesia adalah Negara demokrasi
yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan
dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks
ketatanegaraan Republik Indonesia.
SUMBER:
Achmad Muchji, dkk, 2007, Pendidikan Pancasila, Universitas Gunadarma, Jakarta
Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta