TUGAS 3 
JURNAL ETIKA BISNIS


IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA
Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan



Novi Fadilah Sari
15211223 / 4EA17


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014



ABSTRAK

Novi Fadilah Sari.15211223
KASUS IKLAN NISSAN MARCH MASUK PENGADILAN
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Iklan, Etika, Estetika

Periklanan sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari bisnis modern saat ini. Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acap-kali merasa tertipu oleh iklan. Pelanggaran etika yang mengarah pada ketidaknyataan pada produk dengan menipu konsumen merusak nilai dari sebuah iklan serta produk itu sendiri. Para pembuat iklan harus memperhatikan Undang-Undang tentang konsumen, menyangkut iklan dan promosi. Tidak hanya melindungi produk iklan dari kesalahan hukum serta kode etik, tetapi juga diharapkan adanya keterbukaan antara produsen kepada konsumen sehingga mereka akan bisa saling nyaman satu sama lain.

Daftar Pustaka (2008 – 2014)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Periklanan sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari bisnis modern saat ini. Iklan sudah berkembang menjadi suatu sistem komunikasi yang sangat penting tidak saja bagi produsen produk dan jasa tetapi juga bagi konsumen. Kemampuan iklan dan metode promosi lainnya dalam menyampaikan pesan kepada konsumen menjadikan kedua bidang tersebut memegang peran sangat penting bagi keberhasilan perusahaan dalam memasarkan produk dan jasanya. Berbagai bentuk usaha, mulai dari usaha eceran, hingga perusahaan multinasional mengandalkan iklan dan promosi untuk menjunjung pemasaran produk dan jasa mereka kepada masyarakat. Pada sistem ekonomi yang berlandaskan pada pasar, konsumen semakin mengandalkan iklan dan bentuk promosi lainnya untuk mendapatkan informasi yang akan mereka gunakan untuk membuat suatu keputusan, apakah akan membeli suatu produk dan jasa atau tidak. Dalam pekembangannya, periklanan menimbulkan bebagai masalah berbeda, terutama dalam konteks sosio kultural, yaitu iklan-iklan yang setiap hari secara massal dan intensif dicurahkan diatas masyarakat melalui berbagai media komunikasi yang pada umumnya tidak mendidik, tetapi sebaliknya justru menyebarluaskan selera rendah. Tak lepas dari masalah tersebut, persaingan akan produk  telah memunculkan perang iklan untuk produk-produk sejenis. Banyak dari iklan produk serupa cenderung untuk menjatuhkan lawan produk melalui iklannya daripada mengiklankan keunggulan produknya. Perang iklan yang semakin agresif dan berbala-balasan ini menyebabkan keetisan dan aturan main yang baik dilupakan, seolah itu adalah hal kuno dan tak kompeten untuk dilakukan dewasa ini.

Hal diatas  menjelaskan betapa penting  adanya iklan di perkembangan zaman sekarang ini. Iklan mulai berkembang dari bentuk orasi menjadi bentuk media elektronik yang saat ini dapat kita lihat. Produk tiap perusahaan berlomba-lomba untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas, melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang, berdasarkan  usia, golongan, suku, dan lain sebagainya . Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis akan membahas mengenai “Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan”

1.2  Rumusan Masalah dan Batasan Masalah

1.2.1  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka perumusan masalah dalam penulisan ini adalah apakah iklan Nissan March melanggar etika dan estetika periklanan?

1.2.2        Batasan Masalah

Dalam penulisan ini, penulis akan membatasi masalah hanya mencakup pada kasus iklan Nissan March.

1.3  Tujuan Penelitian

Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah iklan Nissan March melanggar etika dan estika periklanan.

1.4  Manfaat Penelitian

Manfaat dari penelitian ini adalah:

1.      Bagi Penulis
Menambah ilmu pengetahuan tentang bentuk iklan dalam etika dan estetika.

2.      Bagi Pembaca
Dapat menjadi bahan tambahan informasi dan referensi khususnya mengenai iklan dalam etika dan estetika.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Kerangka Teori

2.1.1  Pengertian Iklan

Menurut Fandy Tjiptono (2008: 521) dalam pengembangan program periklanan, langkah pertamanya adalah mengindentifikasi pasar sasaran dan motif pembeli. Setelah itu ditetapkan lima keputusan pokok yang terdiri atas:
  • Mission, yaitu menyangkut sasaran penjualan dan tujuan periklanan
  • Money, yaitu besarnya anggaran iklan yang ditetapkan
  • Message, yaitu perancangan, pengevaluasian, pemilihan, dan pengeksekusian pesan yang disampaikan kepada audiens sasaran.
  • Media, yaitu keputusan mengenai pemilihan media periklanan yang akan digunakan.
  • Measurement, yaitu mengukur dampak komunikasi dan dampak penjualan.


Sedangkan menurut Teguh Budiarto (2011: 134) periklanan adalah bentuk-bentuk komunikasi atau presentasi non pribadi produk atau perusahaan yang dikendalikan oleh produsen untuk berkomunikasi dengan pelanggan. Media periklanan dapat berupa:
  • Media cetak (printed matters). Contohnya koran, majalah, iklan pos, katalog, tiket.
  • Media elektronik. Contohnya radio, komputer, telepon, handphone.
  • Pajangan diluar (outdoor). Contohnya poster, pamflet, papan nama, spanduk, papan reklame.


Jenis pesan atas dasar pesan yang ingin disampaikan dalam proses komunikasi, berdasarkan Teguh
Budiarto (2011: 134) periklanan dapat dibedakan dengan :
  • Periklanan lembaga atau institusi (misal Bank, Biro Jasa, Supermarket, Departement Store)
  • Periklanan merk (misal Pepsodent, Toyota, Cerebrovit)
  • Periklanan jenis barang tertentu (misal iklan pelayanan masyarakat)
  • Periklanan penjualan (terdapat pada kesempatan-kesempatan tertentu)

2.1.2 Fungsi Iklan

Sonny Keraf (2008) membagi fungsi iklan dalam dua hal yaitu :
  1. Iklan sebagai pemberi informasi. Iklan sebagai pemberi informasi artinya iklan adalah media yang menjembatani antara produsen dan konsumen. Selain itu, bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya.
  2. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik.

Fungsi yang pertama dan kedua memiliki cara kerja yang kuat secara psikologis bagi calon konsumen. Jika sudah terbentuk dalam pola pikir yang melekat, maka itu akan membahayakan konsumen yang hanya tertarik pada alat-alat promosi.

2.1.3 Makna Etika dan Estetika dalam Periklanan

Menurut Fredy Purnama (dalam www.academia.edu) Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan. Ciri-ciri iklan yang baik:
  • Etis : berkaitan dengan kepantasan.
  • Estetis : berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan).
  • Artistik : bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Objek Penelitian

Objek penelitian ini dihadapkan kepada PT Nissan Motor Indonesia.

3.2 Jenis dan Sumber Data

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang bukan diusahakan sendiri pengumpulannya oleh peneliti. Data ini diperoleh dari berbagai sumber yang telah ada. Data sekunder diperoleh dari berbagai bahan pustaka baik berupa buku, laporan, jurnal, dan dokumen lainnya berhubungan dengan materi kajian yaitu iklan dalam etika dan estetika.

3.3 Metode Pengumpulan data

Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka, dengan membaca buku  dan catatan lain yang relevan dan berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini.


BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Analisis Kasus

Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acap-kali merasa tertipu iklan.

Ludmilla Arief termasuk seorang konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ dalam iklan telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun 2011, ia membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Sebulan menggunakan moda transportasi itu, ia merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan. Malah sebaliknya boros bahan bakar. Karena penasaran, ia pun mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.

Setelah satu bulan pemakaian, ia menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilaluinya adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim. Berdasarkan iklan yang di pampang di media online Detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Ludmilla Arief berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. Menurut penuturannya di iklan tersebut ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi.

Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan dari konsumennya tersebut. Ludmilla Arief hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, ia pun meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi.

Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Ludmilla Arief meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Dan Akhirnya Perjuangannya berhasil berdasarkan putusan BPSK yang menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf  K dan Pasal 10 huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi dengan mengembalikan uang pembelian Rp150 juta. Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta. Sebaliknya, kuasa hukum Ludmilla Arief,  berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Menurut penuturan kuasa hukumnya, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan. Menurut kuasa hukumnya, tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu, tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Sehingga dapat dikatakan ada unsur manipulasi. Kuasa hukum NMI, menepis tudingan kuasa hukum Ludmilla Arief. Menurut kuasa hukum NMI, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.

4.1 Hasil Analisis Kasus

Letak permasalahan dalam kasus tersebut sebuah mobil produk produsen Nissan March yang tak sesuai dengan iklan yang ada dengan jargon ‘city car’ dan ‘irit’-nya. Konsumen merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan. Berdasarkan iklan yang di pampang di media online, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Iklan tersebut ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi. Setelah satu bulan pemakaian, konsumen menemukan kenyataan mobil tersebut membutuhkan satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 km. Sebelum kasus itu terkuak, tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu, tetapi tiba-tiba iklan itu berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Sehingga dapat dikatakan ada unsur manipulasi. Akan tetapi kuasa hukum PT Nissan Motor Indonesia (NMI) menepis tudingan kuasa hukum konsumen tersebut. Menurutnya tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur dan tidak membohongi konsumen, ada datanya dan rujukannya. perubahan iklan tersebut mungkin asumsi merek, dan beranggapan iklan merupakan cara menggoda orang.


BAB V
PENUTUP

5.1  Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah di uraikan pada bab sebelumnya mengenai kasus iklan Nissan March, maka dapat diambil kesimpulan yaitu:
  • Iklan adalah suatu pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. Kasus ini menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangat tidak beretika bisnis. Sebagai pelaku usaha, dalam kasus ini etika berbisnis dalam penggunaan iklan guna memasarkan produknya masih kurang diperhatikan, yaitu ditemukannya beberapa bentuk pelanggaran dalam etika maupun estetika pada iklan tersebut. Pelanggaran etika yang mengarah pada ketidaknyataan pada produk dengan menipu konsumen merusak nilai dari sebuah iklan serta produk itu sendiri.


5.2  Saran

Semestinya para pembuat iklan memperhatikan Undang-Undang tentang konsumen, menyangkut iklan dan promosi. Tidak hanya melindungi produk iklan dari kesalahan hukum serta kode etik, tetapi juga memerhatikan konten iklan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Oleh karena itu, diharapkan akan adanya keterbukaan antara produsen kepada konsumen sehingga mereka akan bisa saling nyaman satu sama lain.


DAFTAR PUSTAKA


Philip Kotler. 2008. Manajemen Pemasaran. Jakarta : Erlangga.

Sonny Keraf. 2008. Etika Bisnis. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.

Freddy Purnama. 2014. Etika Bisnis: Etika Dalam Iklan. Dalam http://www.academia.edu/7853891/Etika_Dalam_Iklan_1. Diakses tanggal 30 Desember 2014.

Kharisma Yoga. Etika Periklanan. Dalam http://www.academia.edu/5348362/Etika_Periklanan. Diakses tanggal 30 Desember 2014.

Rofiq Hidayat. 2012. Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan. Dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f8503fecc5fb/kasus-iklan-         nissan-march-masuk-pengadilan. Diakses tanggal 30 Desember 2014.


www.repository.usu.ac.id diakses tanggal 30 Desember 2014.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar