Tulisan 1 (Artikel Pendidikan Kewarganegaraan)


Demokrasi: Antara Teori dan Pelaksanaannya di Indonesia


      A.    Pengantar
Pada saat ini banyak dibahas tentang pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan presiden (Pilpres), dimana rakyat dapat menyampaikan aspiraasi atau suaranya langsung dalam memilih piminan daerah yaitu gubernur, bupati/walikota, dan presiden. Pilihan terhadap pimpinan daerah dan Negara tersebut dilangsungkan dengan suasana LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia). Fenomena, dimana rakyat memilih langsung pimpinan pemerintahan ini dikenal dengan istilah ‘demokrasi’.
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos  artinya rakyat, kratos bearti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan Negara atau masyarakat, dimana warga Negara dewasa turut berpatisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu. Pemerintah di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakkan rule of law, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

      B.    Manfaat Demokrasi
Kehidupan masyarakat yang demokratis, dimana kekuasaan Negara berada di tangan rakyat dan dilakukan dengan sistem perwakilan dan adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan bangsa, Negara, dan masyarakat. Manfaat demokrasi diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Kesetaraan sebagai Warga Negara
Demokrasi bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan tidak hanya menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakan pemerintah, tetapi juga menuntut perlakuan yang sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara.
2.      Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Umum
Dibangdingkan dengan pemerintahan tipe lain seperti sosialis dan fasis, pemerintahan yang demokratis lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat biasa. Rakyat biasayang merasakan pengaruh kebijakan-kebijakan pemerintah dalam praktiknya, dan kebijakan pemerintah dapat mencerminkan keinginan rakyat hanya jika ada saluran-saluran pengaruh dan tekanan yang konsisten dan efektif dari bawah.
3.      Pluralisme dan Kompromi
Demokrasi mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan kompromi. Penekanan demokrasi pada debat tidak hanya mengamsumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan pada sebagian besar masalah kebijakan, tetapi juga menghendaki bahwa perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan pada sebagian besar masalah kebijakan, tetapi juga menghendaki bahwa perbedaan-perbedaan itu harus dikemukakan dan didengarkan. Dengan demikian, demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan  dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga negara. Dan ketika kebhinekaan seperti itu terungkap, metode demokratis untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan pemaksaan atau pameran kekuasaan.
4.      Menjamin Hak-Hak Dasar
Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi terbuka sebagai metode mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah perbedaan dalam kehidupan social tidak dapat terwujud tanpa kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam konvensi tentang hak-hak sipil dan politis.
5.      Pembaruan Kehidupan Sosial
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembaruan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah using secara rutin dan penggantian para politisi dilakukan  dengan cara yang santun dan damai, menjadikan sistem demokratis mampu menjamin pembaruan kehidupan sosial.

      C.     Nilai-nilai Demokrasi
Kehidupan demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga Negara dan perangkat pendukungnya dan dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup (way of life) dalam kehidupan bernegara. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma/ nilai-nilai demokrasi yang di yakini masyarakat. Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut:
1.       Kesadaran akan pluralisme
Kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama, dan potensi alamnya.
2.      Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat
Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis, atau berdasar akal sehat dan tercapai dengan sumber daya yang ada. Demokrasi membutuhkan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
3.      Demokrasi membutuhkan kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik
Demokrasi membutuhkan kerja sama antaranggota masyarakat, untuk mengambil keputusan yang disepakati semua pihak.
4.      Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan
Demokrasi mengharuskan adanya kesadaran untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau kekalahan dalam pengambilan keputusan.
5.      Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral
Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara.

      D.    Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suatu negara atau pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam sistem pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. menurut Robert A.Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu:
1.      Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintahan
2.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur
3.      Adanya hak memilih dan dipilih
4.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
5.      Adanya kebebasan mengakses informasi
6.      Adanya kebebasan berserikat yang terbuka

Di Indonesia, prinsip-prinsip negara demokratis telah dilakukan, walaupun masih ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya. Untuk mengukur seberapa jauh kadar demokrasi sebuah Negara, diperlukan suatu ukuran atau parameter. Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal yaitu:
1.      Pembentukan pemerintahan melalui pemilu
2.      Sistem pertanggung jawaban pemerintahan
3.      Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan Negara
4.      Pengawasan oleh rakyat

      E.     Jenis-jenis Demokrasi
Demokrasi ada beberapa jenis yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya di berbagai kondisi dan tempat.

1.     Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat
a.       Demokrasi langsung
Dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan
b.      Demokrasi tidak lansung atau demokrasi perwakilan
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
c.       Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat. Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi tidak langsung. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum diklarifikasikan menjadi tiga, yaitu:
Referendum wajib
Referendum tidak wajib
Referendum konsultatif

2.     Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas
a.       Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
b.      Demokrasi material
Demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang social-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
c.       Demokrasi campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut diatas. Demokrasi ini  berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

3.     Berdasarkan Prinsip Ideologi
a.       Demokrasi liberal
Demokrasi memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah  diminimalkan bahkan ditolak.
b.      Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal pebedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.

4.     Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a.       Demokrasi sistem parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain:
1)     DPR lebih kuat  daripada pemerintah
2)     Kepala pemerintahan/ kepala eksekutif  disebut Perdana Menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggung jawab kepada DPR
3)     Program kebijakn cabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
4)     Kedudukan kepala Negara terpisah dari Kepala Pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagai simbol Negara
5)     Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerintah.

b.      Demokrasi sistem presidensial
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut:
1)     Negara dikepalai presiden
2)     Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan
3)     Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri
4)     Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden

      F.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidpan ketatanegaraan kta, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, dan demokrasi Pancasila, Demokrasi Langsung pada Era Reformasi.
1.     Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi Parlementer di pemerintahan kita telah dpraktikan pada masa berlakuny a UUD 1945 periode pertama  ( 1945- 1949) kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis resmi berakhir pa tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan berlakuan kembali UUD 1945.
Pada masa berlakunya Demokrasi parlementaer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil., sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu penyebab ketidakstabilan  tersebut adalah sering bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Hal ini terjadi karena dalam Negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementaer, keduduka Negara berada dibawah DPR, dan pemerintahan lain adalah timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar  diantara partai politik yang ada pada saat itu.

2.     Demokrasi Terpimpin
Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara, maka tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Dekrit Presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Untuk mencapai hal tersebut, di Negara kita saat itu digunakan Demokrasi Terpimpin. Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memilikim kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada  konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok Demokrasi Terpimpin antara lain:
a)     Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
b)     Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian  dan dasar hidup bangsa Indonesia
c)      Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
d)     Inti daripada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyaaratn yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
e)     Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun di haruskan dalam DEmkrasi Terpimpin

Berdasarkan pokok pikiran diatas tampak bahwa Demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehinnga seringkali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebab penyelewengan tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai partner dan pengontro eksekutif, serta situasi sosial politik yang tidak menentu saat itu.

3.     Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru
Latar belakang munculnya Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok diterpkan di Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan  dan gotomg-royong. Sejak lahirnya Orde Baru, diberlakukan Demokrasi Pancasila sampai ini. Secara konseptual, Demokrasi Pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola piker dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial.
Demokrasi pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan keperyaan masing-masing, menjunjung tiggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong-royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan. Praktik demokrasi yang dijalankan pada masa Orde Baru masih terdapat berbagai penyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip Demokrasi pancasila. Diantara penyimpangan yang dilakukan penguasa Oerde Baru, khususnya yang berkaitan dengan demokrasi Pancasila, yaitu:
a.       Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil
b.      Pengekangan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
c.       Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman
d.      Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
e.       Sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
f.        Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
g.       Menteri-menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR

4.     Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi
Menurut Hutington (Chaedar, 1998), reformasi mengandung arti “perubahan yang mengarah pada persamaanpolitik negaradan ekonomi yang lebih merata, termasuk perluasan basis partisipasi politik rakyat”. Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan praktik  pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini, yaitu:
a.       Pemilihan umum lebih demokratis
b.      Partai politik lebih mandiri
c.       Pengaturan HAM
d.      Lembaga demokrasi lebih berfungsi
e.       Konsep Trias Politika (3 pilar kekuasaan negara) masing-masing bersifat otonom penuh
Kegagalan Demokrasi pancasila masa Orde Baru bukan berasal dari konsep dasar Demokrasi Pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaannya yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila itu. Dari kegagalan ini pada masa Orde Baru membuat banyak penafsiran mengenai asas demokrasi. Belajar dari pengalaman itu, dalam era Reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan. Demokrasi Pancasila, menciptakan prasarana dan sarana yang diperlukan bagi pelaksanaan Demokrasi Pancasila, membuat dan menata kembali program-program pembangunan  di tengah-tengah berbagai persoalan yang dialami sekarang ini.


Daftar Pustaka

Srijanti, dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Mengembangkan Etika Berwarga Negara. Salemba Empat . Jakarta

ICCE UIN,2003. Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. UIN dan Prenada Media. Jakarta.

Syarbaini, syahrial (Editor). 2005. Materi Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn). Suscadoswar, Dikti. Jakarta



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar